Sikapi Gerakan #2019GantiPresiden, Bawaslu: Tahan Diri, Kampanye Belum Dimulai

Metrobatam, Jakarta – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyebut aparat kepolisian memang harus menyiapkan langkah yang tegas apabila pelaksanaan gerakan #2019GantiPresiden berpotensi menimbulkan kericuhan di sosial masyarakat.

Aparat kepolisian sendiri dinilai oleh massa pro gerakan tersebut telah melakukan kesalahan kewenangan. Sedangkan penegak hukum menilai bahwa ditolaknya kegiatan itu lantaran memiliki potensi untuk melahirkan keributan.

“Kalau ada rusuh, polisi harus segera bertindak,” ucap Fritz kepada Okezone, Jakarta, Senin (27/8).

Fritz menyatakan, gerakan tersebut memang bukan bentuk kampanye. Pihaknya, kata dia, juga tak bisa melarang kegiatan itu. Namun, Fritz mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap bisa menahan diri agar sama-sama menciptakan iklim pemilu yang aman, damai dan tenang.

Bacaan Lainnya

“Bawaslu hanya mengimbau agar masing-masing pihak tetap menjaga keamanan,” tutur Fritz.

Menurut Fritz, menahan hasrat kedua belah pihak menjadi sangat penting. Pasalnya, sampai saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga belum menetapkan calon presiden 2019 mendatang.

“Kampanye belum dimulai dan capres belum ditetapkan oleh KPU,” ucap Fritz.

Sementara Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo meminta polisi dan pihak lainnya yang terkait untuk menangani Gerakan #2019GantiPresiden sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“Mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk menanganinya sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya kepada Okezone.

Regulasi terkait dengan penyampaian aspirasi rakyat tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Dalam peraturan ini ada beberapa hal yang dilarang untuk menyampaikan pendapat di ruang publik.

Poin yang dikecualikan dalam unjuk rasa antara lain, mengganggu hak asasi orang lain, mengganggu ketertiban umum, tidak mengindahkan etika dan moral dan dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Kendati begitu, Ratna menegaskan, gerakan #2019GantiPresiden bukanlah masuk dalam kategori kampanye. Mengingat, kata dia, definisi kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon.

“Karena kampanye itu adalah aktivitas yang dilakukan oleh calon atau paslon atau tim kampanye,” tutur Ratna.

Sejauh ini, ada dua pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden yang mendaftar ke KPU untuk menjadi kandidat Pilpres 2019. Yakni, pasangan Joko Widodo (Jokowi) – Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno.

Meskipun begitu, Ratna menekankan, sampai saat ini, lembaga penyelenggara pemilu masih melarang untuk melakukan para bakal calon untuk melakukan kampanye ke masyarakat.

Berdasarkan jadwal dari KPU, masa kampanye pemilu baru akan berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

“Sampai hari ini belum ada penetapan calon atau paslon,” tutup Ratna.

Sedangkan Gerakan #2019GantiPresiden sendiri terus mendapatkan penolakan sejumlah elemen masyarakat di Pekanbaru, Riau. Bahkan, masa sempat mencegat salah satu penggagas aksi tersebut Neno Warisman di Gerbang Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK) Pekanbaru, Riau, pada Sabtu 25 Agustus 2018 sore.

Tak hanya itu, penolakan juga terjadi di Kota Surabaya. Massa juga hendak mengusir musisi Ahmad Dhani di Hotel Majapahit hingga Hotel Elmi saat hendak menghadiri salah satu acara di Tugu Pahlawan terkait dengan gerakan tersebut. (mb/okezone)

Pos terkait