Tahun Depan Naik 5%, Kapan Terakhir Kali PNS Naik Gaji?

Metrobatam, Jakarta – Pemerintah bakal menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan sebesar 5% di 2019 nanti. Hal ini merupakan angin segar bagi para PNS setelah beberapa tahun tak merasakan kenaikan gaji.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir, menilai kenaikan gaji bagi PNS ini dinilai wajar lantaran pemerintah sudah tak memberi kenaikan gaji sejak 2015 lalu. Itu artinya, sudah sekitar tiga tahun PNS tak merasakan kenaikan gaji pokok.

“(Karena memang) sejak 2015 belum naik,” kata Mudzakir kepada detikFinance, Jakarta, Senin (27/8).

Mudzakir menjelaskan, pemerintah terakhir menaikkan gaji PNS berdasarkan tabel pergolongan. Walau tak bisa menjelaskan secara detil berapa jumlah kenaikannya saat itu, namun dia menilai kenaikannya mencapai 5%.

Bacaan Lainnya

“Waktu itu tidak dalam presentase tapi dalam tabel kenaikan per golongan PNS,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengatakan saat ini pemberian gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015.

Nantinya, pemerintah akan merevisi PP tersebut untuk menyesuaikan kenaikan gaji PNS pada 2019.

“Akan ada PP revisi. Ntar dibahas dulu dengan DPR. Kan belum jadi UU, masih RUU APBN 2019. Nanti disahkan insyaAllah Oktober tahun ini,” jelasnya. (mb/detik)

Pos terkait