Vaksin MR Bisa Dipakai Meski Haram, MUI: Fleksibilitas Hukum Islam

Metrobatam, Jakarta – MUI mengizinkan penggunaan vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) meski mengandung babi. Izin tersebut sebagai bentuk fleksibilitas hukum Islam.

“(Izin penggunaan vaksin MR) ini sekaligus menegaskan fleksibilitas hukum Islam. Tidak mungkin (ada) jalan buntu di dalam Islam, selalu ada jalan keluar,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam di kantor pusat MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8).

Namun Asrorun menegaskan pemerintah, peneliti, dan para pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk menemukan vaksin MR yang halal. Tanggung jawab itu bersifat wajib.

“Pemerintah, para pelaku usaha, dan para peneliti wajib melakukan kajian secara mendalam guna menjamin ketersediaan vaksin halal dan suci. Ikhtiar itu menjadi tanggung jawab kolektif para ahli. Artinya, tanggung jawab akademik itu bersifat wajib kifayah,” terang Asrorun.

Bacaan Lainnya

MUI menerbitkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi. Dalam fatwa itu disebutkan vaksin MR buatan SSI haram tapi boleh digunakan karena dalam keadaan terpaksa.

“Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF.

“Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah). Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci,” sambungnya.

Vaksin MR buatan SSI itu boleh digunakan karena belum ditemukan vaksin MR yang halal. “Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah). Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF.

Menurut Hasanuddin, bila nantinya ditemukan vaksin MR halal, vaksin MR dari SII tak boleh digunakan lagi. Karena hal itu, MUI meminta pihak pemerintah menjamin ketersediaan vaksin MR yang halal.

“Kebolehan penggunaan vaksin MR tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci,” terang Hasanuddin.

“Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya. (mb/detik)

Pos terkait