Eni Saragih Ungkap Adanya Perintah Setnov untuk Kawal PLTU Riau-1

Metrobatam, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengungkap peran elite Partai Golkar yang menyuruhnya mengawal proyek PLTU Riau-1. Eni menyebut perintah tersebut datang dari Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov).

“P‎erintah-perintah yang bermula dari sebelum saya mengenal Pak Kotjo, yaitu dari Pak Setya Novanto,” kata Eni usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Kotjo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).

Eni juga mengaku sudah membeberkan secara detail pertemuan-pertemuan ‎dengan Dirut PT PLN, Sofyan Basir dan Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo ke penyidik KPK pada pemeriksaan hari ini.

“Ya hari ini saya memang diperiksa sebagai saksi dari Bapak Johannes Kotjo. Pendalama‎n-pendalam dari pertemuan saya dengan Pak Kotjo dan Pak Sofyan Basir,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Eni Maulani Saragih Tebar Senyum Usai Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK

Eni pun mempertegas kembali terkait perintah Setnov untuk mengawal proyek PLTU Riau-1. Kata Eni, Setnov yang mengenalkan dirinya dengan Johan‎nes Kotjo. “‎Ya saya kan memangnya kenal dari mana lagi. Saya kan kenal Pak Kotjo dari Pak Setya Novanto,” terangnya.

Namun, saat dikonfirmasi terkait keterlibatan perusahaan anak Setya Novanto (Setnov), Rheza Herwindo‎ di kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1, Eni mengaku penyidik belum mengonfirmasi ihwal tersebut.

“Enggak, ‎kalau itu belum sampai ke situ ya pertanyaannya (penyidik),” pungkasnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Ketiganya yakni Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo, serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.

Eni sendiri diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018‎. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.

Ajukan JC ke KPK

Eni juga mengatakan telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eni merupakan tersangka suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

“Saya sudah sampaikan,” kata Eni usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9).

Kuasa hukum Eni, Robinson membenarkan bahwa kliennya sudah menyampaikan permohonan sebagai JC dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Menurut Robinson, permohonan JC diajukan pada pekan lalu.

“Sudah (diajukan) Minggu lalu kayaknya,” kata Robinson dikonfirmasi terpisah lewat pesan singkat.

Robinson mengatakan Eni bakal buka-bukaan soal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap yang turut menjerat pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

“Ya pastilah. Kan sejak awal sudah bilang tidak akan ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018.

Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900juta. Namun, proyek tersebut dihentikan sementara setelah mencuatnya kasus dugaan suap ini. (mb/okezone/cnn idonesia)

Pos terkait