Langkah Atasi Masalah NIK, KK, Ijazah Saat Daftar CPNS 2018

Metrobatam, Jakarta – Dalam seleksi CPNS 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dalam penarikan data dari server Dukcapil untuk pembuatan akun di situs sscn.bkn.go.id karena menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Seringkali, pelamar mengalami masalah dengan NIK dalam pembuatan akun. Masalahnya mulai dari NIK tidak terdaftar, NIK sudah pernah didaftarkan hingga NIK tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).

Masalah itu masih bisa lebih rumit ketika data NIK berbeda dengan ijazah pelamar. Bagaimana cara mengatasinya?

Sejak awal tahun, BKN telah menghimbau masyarakat untuk melakukan validasi e-KTP dengan berkas lainnya. Namun jika pelamar masih mengalami masalah NIK tidak cocok di web meskipun sudah melakukan validasi, maka pelamar bisa menghubungi helpdesk SSCN 2018 di web sscn.bkn.go.id.

Bacaan Lainnya

Selain itu, jika saat membuat akun, pelamar melihat tulisan “NIK sudah terdaftar” maka pelamar harus melaporkannya. Pelamar harus mengakses helpdesk SSCN kemudian buka menu registrasi lalu klik “NIK didaftarkan orang lain”. Selanjutnya lengkapi form isian yang disediakan.

Sementara jika pelamar menemui kasus ‘NIK sudah menjadi PNS’, maka pelamar juga harus meminta bantuan helpdesk SSCN. BKN pusat dan beberapa kantor regional menyediakan helpdesk offline yang bisa didatangi secara langsung.

Jika NIK tidak cocok dengan ijazah, pelamar diminta menghubungi kantor Dukcapil sesuai dengan alamat KTP atau Dukcapil Pusat. Tujuannya adalah melakukan perbaikan sesuai dengan ijazah resmi pelamar.

Kontak DITJEN Dukcapil dapat dilihat pada tautan berikut https://dukcapil.kemendagri.go.id/contact. Atau menghubungi Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 02130493838).

Begitu juga langkah-langkah yang harus dilakukan apabila pelamar memegang NIK yang berbeda dari yang tertera di KK. Ajukan perbaikan ke dukcapil pusat maupun daerah KTP.

Sementara itu, pelamar yang merasa masa berlaku e-KTP telah habis, tak perlu khawatir. BKN memperbolehkan pelamar menggunakan e-KTP lama untuk mendaftar.

Pertanyaan lain yang sering ditanyakan pelamar adalah bagaimana jika mendaftar dengan surat keterangan lulus karena ijazah belum diberikan kampus. BKN mengatakan bahwa kebijakan boleh tidaknya penggunaan SKL (surat keterangan lulus) dalam pendaftaran tergantung pada instansi kementerian lembaga atau instansi masing-masing.

Kasus lain adalah apabila pelamar memiliki pendidikan terakhir yang lebih tinggi dari syarat yang dibutuhkan formasi. Pertanyaan yang sering muncul adalah ijazah mana yang sebaiknya digunakan.

Beberapa formasi misalnya membutuhkan syarat pendidikan DIII, namun ternyata pelamar telah memilih ijazah S1. Maka BKN mengatakan pelamar harus menggunakan ijazahnya untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.

Terlepas dari seluruh permasalahan di atas, pelamar wajib menyimak dan memahami FAQ (Frequently Asked Questions) yang tersedia di laman SSCN. BKN mengklaim pihaknya telah menjawab seluruh pertanyaan yang selalu ditanyakan selama beberapa tahun seleksi CPNS melalui portal tersebut. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait