Mendagri Sebut Akhir Tahun, Seluruh PNS Koruptor Sudah Dipecat

Metrobatam, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, sudah ada target dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memecat para Pegawai Negeri Sipil (PNS). BKN menargetkan untuk menyelesaikan masalah PNS koruptor yang masih aktif, hingga akhir tahun ini.

“Target BKN kan akhir tahun selesai. Saya tadi sudah ketemu Menteri PAN-RB secara singkat akan ada rakor membahas ini, yang mana ini sudah menjadi atensi menteri PAN-RB, BKN, dan KPK‎,” kata Tjahjo usai silaturahmi dengan pimpinan KPK bersama para Gubernur terpilih di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/9).

Tjahjo sendiri mengaku kaget dan baru mengetahui ada banyak PNS koruptor yang masih aktif di sejumlah daerah. Tjahjo baru tahu informasi adanya 2000 lebih PNS koruptor yang masih aktif kemarin saat bertemu dengan BKN dan KPK.

“Justru saya kemarin baru tahu lho itu. Iya ada 2000 lebih (PNS koruptor yang masih aktif),” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Dari data BKN yang diperoleh KPK, ada 14 daerah yang mencetak banyak PNS korupsi. 14 daerah tersebut yakni, Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh‎, dan Manokwari.

Dari 14 daerah tersebut, total ada 2.357 PNS yang terlibat korupsi dan masih aktif.‎ Sedangkan PNS yang telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat ada 317 dan 1.424 yang telah diblokir.

BKN sendiri mengungkapkan ada 2.674 PNS yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau terbukti melakukan korupsi. Namun, dari 2.674 PNS yang terbukti korupsi, baru sekira 317 PNS yang dipecat. Sementara sisanya, 2.357 PNS masih aktif bekerja.

“Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan,” kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat menggelar konpers bersama KPK, Selasa, 4 September 2018.

Bima mengatakan pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperbarui data PNS yang terlibat korupsi dan perkaranya telah inkracht.

Menurut Bima, untuk saat ini merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pihaknya bakal melakukan pemblokiran terhadap data PNS yang terbukti korupsi itu, namun masih belum dipecat.

“Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional,” tuturnya.

Sementara itu, KPK meminta semua PNS yang terbukti korupsi atau kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap agar segera dipecat. Sebab, menurut Agus, pemberhentian secara tidak hormat atau pemecatan, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Jadi kepada pejabat itu (yang terbukti korupsi) bisa dikenakan sanksi yang sama, yang dikenakan kepada pejabat yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Agus.

Agus pun akan memerintahkan jaksa penuntut umum pada KPK untuk segera menyerahkan hasil putusan pengadilan jika ada PNS yang terlibat korupsi ke instansinya masing-masing. Hal itu untuk memudahkan instansi melakukan pemecatan terhadap PNS yang terbukti korupsi.

“Kan apa yang tercantum dalam amar putusan itu harus dilaksanakan. Ada yang tidak tercantum, dipecat itu tidak tercantum. Diberhentikan tidak hormat itu tidak tercantum. Tapi di Undang-Undang yang lain kan ngomong, orang yang seperti ini harus diberhentikan dengan tidak hormat,” terangnya. (mb/okezone)

Pos terkait