Sebarkan Informasi Hoax, Pegiat Medsos di Medan Dicokok Polisi

Metrobatam, Medan – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap seorang pegiat media sosial (medsos) bernama Jiwi, warga Jalan Malaka, Kelurahan Padau Hilir, Medan Timur, Medan. Admin dari akun Instagram @medaninfo88 ditangkap di tempat kerjanya, di pusat jajanan Medan Night Market, Jalan Adam Malik, Medan pada Selasa 25 September 2018.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan, Jiwi ditangkap karena dilaporkan seorang warga bernama Desrazeki Putra (38) yang resah lantaran informasi palsu (hoax) yang disebar Jiwi melalui akun media sosial instagram miliknya.

Jiwi memposting, sebuah potongan video peristiwa penjambretan di negara lain namun memberi caption peristiwa itu terjadi di dalam Komplek Cemara Asri, Medan. Ia juga menyertai postingan itu dengan kalimat “Di dalam Kompleks saja sudah berani. Berhati-hati selalu walau lokasi aman”.

“Atas laporan seorang warga bernama Desrazeki Putra (38), yang beralamat di Kompleks Taman Alaman Indah Indonesia, Jalan Bunga Sakura, ke polisi dengan tanda bukti Laporan Polisi: LP/ 2071 / K / IX / 2018 / SPKT Restabes Medan pada Sabtu 22 September 2018 kemarin, akhirnya kita menangkap beliau. Sekarang masih di tahan,” kata Putu, Kamis (27/9/2018)

Bacaan Lainnya

Sebelum melapor, lanjut Putu, pelapor telah mencari tahu kebenaran dan informasi itu. Dia mendatangi, Kompleks Perumahan Cemara Asri dan menanyai sekuriti dan warga. Dipastikan penjambretan itu tidak pernah terjadi di sana.

Kejadian tersebut akhirnya diketahui tidak ada di Cemara Asri, melainkan di Penang, Malaysia,” jelas Putu.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa handphone Samsung yang digunakan Jiwi mengunggah berita bohong itu.

Polisi masih mengembangkan penangkapan ini. Mereka menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam penyebaran berita hoaks ini.

“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang menyebarkan berita bohong atau hoax secara online dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tegasnya. (mb/okezone)

Pos terkait