Tidak Kembalikan 3.226 Barang Milik Negara, Kemenpora Kembali Surati Roy Suryo

Metrobatam, Jakarta – Sudah 4 tahun Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menagih mantan Menpora Roy Suryo terkait barang-barang inventaris negara yang belum dikembalikan. Hingga kini, Kemenpora mencatat ada 3.226 barang yang belum dikembalikan Roy Suryo.

Hal itu diketahui lewat surat tertanggal 1 Mei 2018. Namun surat itu baru beredar beberapa hari terakhir.

“Surat itu betul, bukan hoax. Asli tanda tangan saya,” kata Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto saat dihubungi, Selasa (4/9).

Gatot membenarkan surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 itu dibuat pada 1 Mei 2018. Namun dia mengaku tak tahu-menahu mengapa surat ke Roy Suryo baru beredar ke publik sekarang.

Bacaan Lainnya

Dalam surat dijelaskan, Roy Suryo diminta mengembalikan barang milik negara yang masih tercatat sebagai barang milik Kemenpora agar dapat diinventarisasi.

Surat ke Roy Suryo ini menindaklanjuti pemeriksaan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hasilnya menemukan ada 3.226 unit barang yang belum dikembalikan.

“Poinnya adalah itu sebagai tindak lanjut pemeriksaan BPK,” tegas Gatot.

Surat tertanggal 1 Mei 2018 itu disebut Gatot merupakan surat ketiga setelah Menpora Imam Nahrawi juga menyurati Roy Suryo pada akhir 2014 dan 2015. Roy saat itu merespons surat Menpora dengan melakukan pengembalian barang.

“Sudah ada yang dikembalikan tahun 2016 sebanyak (senilai) Rp 500 juta, sekarang barangnya ada di gudang kami. Tapi sisanya belum, makanya masih muncul di temuan BPK,” sebut Gatot.

4 Tahun Tagih Roy Suryo

Kemenpora pertama kali melayangkan surat ke Roy Suryo pada akhir 2014. Saat itu Roy menepis bahwa dirinya membawa barang inventaris negara.

“Nggak ada itu, itu isu. Buat apa itu saya bawa,” kata Roy, yang tertawa terbahak mendengar isu miring itu saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/10/2014).

Pada Oktober 2014 atau saat isu itu berembus, berarti hanya beberapa hari setelah Kabinet Indonesia Bersatu jilid II pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono purnatugas. Roy, yang berada di kabinet, pun diganti Imam Nahrawi, yang hingga kini masih menjabat dalam Kabinet Kerja pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dua tahun berlalu setelah isu itu, rupanya Kemenpora kembali menyurati Roy. Gatot S Dewa Broto, yang waktu itu masih menjabat Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, bercerita babak penagihan inventaris negara kepada Roy Suryo.

“Setelah serah-terima jabatan pada 29 Oktober 2014, Kemenpora sudah mengirimkan surat, Pak Roy diminta mengosongkan rumah tinggal di Widya Chandra karena mau ditempati,” kata Gatot saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (17/6/2016).

Sejumlah barang telah dikembalikan Roy pada akhir 2014. Barang-barang tersebut di antaranya televisi, kamera, dan lensa kamera.

Surat terakhir bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 dikirim tertanggal 1 Mei 2018. Dari surat itu diketahui ada 3.226 barang yang belum dikembalikan.

“Sudah ada yang dikembalikan tahun 2016 sebanyak (senilai) Rp 500 juta, sekarang barangnya ada di gudang kami. Tapi sisanya belum, makanya masih muncul di temuan BPK,” sebut Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto saat dihubungi, Selasa (4/9/2018).

Gatot mengatakan barang-barang itu wajib dikembalikan. Karena belum mendapat respons Roy Suryo, menurut Gatot, Kemenpora akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu. Koordinasi dilakukan karena barang milik negara harus dikembalikan.

Berpotensi Langgar UU Tipikor

Menanggapi belum dibalikannya 3.226 Aset milik Kemenpora, ICW berpendapat, jika Roy tak mau mengembalikan barang itu maka Roy berpotensi melakukan tindakan korupsi.

“Di kasus ini kan ini barang milik negara, kalau tidak dikembalikan artinya kan ada kerugian negara. Kerugian negara kan berpotensi dan ada kerugian negara kan diatur di UU Tipikor,” ujar Peneliti ICW, Firdaus Ilyas, saat diwawancara detikcom, Rabu (5/9).

Firdaus mengatakan, barang-barang itu sudah ditagih sejak tahun 2014 dan sampai tahun 2018 belum semuanya dikembalikan. Dia mempertanyakan di mana niat baik Roy untuk mengembalikan barang tersebut padahal waktu sudah 4 tahun berlalu.

“Niatnya juga harus dipertanyakan. Ini kan sudah 4 tahun lalu ditagih dan sekarang ditagih lagi. Artinya niat mau mengembalikan atau tidaknya ini harus dipertanyakan juga,” ucapnya.

Menurut Firdaus, apa yang ditagih oleh Kemenpora bukanlah mengada-ada. Firdaus menjelaskan, Kemenpora menagih berdasarkan hasil audit BPK.

“Nah ini kan temuan BPK dan status per bulan Mei kemarin itu masih ada sekian ribu barang yang belum dikembalikan, jadi kalau tidak dikembalikan berarti ada kerugian negara,” ungkapnya.

Sebaliknya Roy Suryo malah mengaku merasa difitnah. “Maaf setelah lama bersikap Sabar dan Mengalah terhadap kabar aset BMN (Barang Milik Negara, -red) Kemenpora sebanyak 3.226 unit yang disebut-sebutkan ‘masih saya bawa (?)’, padahal ini tidak benar sama sekali,” kata Roy melalui pesan singkat saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (5/9).

Surat tersebut sebenarnya tertanggal 1 Mei 2018 dan bersifat rahasia. Namun entah mengapa menjadi viral saat ini. “Saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik,” ungkap Roy.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini kemudian meminta kuasa hukumnya menjelaskan soal perkara ini. Dia tak menyebutkan langkah apa yang akan diambilnya. (mb/detik)

Pos terkait