Tiga Bulan UU Terorisme, Polri Ciduk 350 Terduga Teroris JAD

Metrobatam, Jakarta – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan kepolisian telah menciduk lebih dari 350 terduga teroris pascapengesahan revisi UU Terorisme tiga bulan lalu, tepatnya akhir Mei silam.

Menurutnya, 350 terduga teroris itu diduga anggota Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang merupakan organisasi atau kelompok terlarang karena dinilai melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Juli kemarin.

“Begitu selesai undang-undang kami bergerak, itu yang potensial melakukan aksi. Kalau dia JAD kena,” kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (4/9).

Dia pun menerangkan, masalah penanganan terorisme di kepolisian saat ini adalah ketiadaan rumah tahanan (rutan) khusus tersangka kasus terorisme.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, langkah menitipkan terduga teroris di sejumlah rutan di markas kepolisian satuan wilayah tingkat resor alias polres seperti yang dilakukan saat ini berbahaya dan mengancam program deradikalisasi.

“Sekarang masih dititip ke Polres. Ini rawan kalau dititip, kalau dia memberikan pemahaman yang lain akan berkembang lagi, padahal kami ingin deradikalisasi jangan sampai menyebar,” ujarnya.

Jenderal bintang dua itu pun berkata, pihaknya sedang menunggu penyelesaian pembangunan rutan khusus terduga teroris di Cikeas, Jawa Barat.

Setyo menambahkan, rutan yang dibuat dengan sistem kontainer ini dapat selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 menjadi UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah memberikan kewenangan bagi pihaknya untuk menjerat simpatisan kelompok atau pelaku tindak terorisme ke ranah pidana.

“Menurut undang-undang baru, UU Nomor 5 Tahun 2018, maka yang bersimpati pun kepada mereka (teroris) saat melakukan aksi itu, bagian dari kelompok, mereka itu bisa kami pidana,” kata Tito di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (16/7).

Menurut Tito, hasil revisi beleid pemberantasan terorisme memberikan ruang bagi Polri untuk memeriksa para anggota jaringan terorisme sebelum melakukan aksinya. (mb/detik)

Pos terkait