Eks Panitera Pengganti PN Jaksel Jadi Koruptor ke-15 yang Ajukan PK

Metrobatam, Jakarta – Perlawanan koruptor melalui peninjauan kembali (PK) terus bertambah. Kini eks panitera pengganti Tarmizi mengajukan PK berkaitan dengan kasus suap penanganan perkara PT AMDI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Tarmizi, Dodi Priambodo, menyebut kliennya mendaftarkan PK tersebut pada 1 Oktober 2018. Novum atau bukti baru yang diajukan dalam PK karena menurutnya ada kekhilafan majelis hakim.

“Novum berdasarkan kekhilafan majelis hakim. Pasal 12 huruf a unsur orang yang bisa memberikan putusan, faktanya di sini panitera tidak bisa memutuskan,” ujar Dodi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).

Meski begitu, Dodi membantah pengajuan PK itu lantaran hakim Artidjo Alkostar sudah pensiun. Menurut dia, pengajuan PK itu tidak mempunyai hubungan dengan Artidjo yang sudah memasuki masa pensiun.

Bacaan Lainnya

“Nggaklah, karena (Artidjo Alkostar) sudah pensiun saja,” ucap Dodi.

Jaksa KPK meminta permohonan PK yang diajukan Tarmizi ditolak. Jaksa menyakini alasan novum PK tersebut tidak terbukti.

Menurut jaksa, dari fakta persidangan terungkap bahwa Tarmizi menerima uang suap Rp 425 juta dari pengacara PT AMDI Akhmad Zaini. Penerimaan uang itu diyakini jaksa mempunyai hubungan dengan jabatan Tarmizi.

“Terungkap fakta dalam persidangan, terdakwa menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya,” ujar jaksa KPK saat membacakan tanggapan pemohonan PK Tarmizi.

“Meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan PK yang diajukan Tarmizi,” imbuh jaksa.

Sebelumnya, Tarmizi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Tarmizi terbukti menerima suap Rp 425 juta terkait penanganan perkara PT AMDI di PN Jaksel.

Tarmizi merayu ketua majelis hakim Djoko Indiarto untuk memenangkan pihak PT AMDI. Tarmizi juga berkomunikasi dengan pengacara PT AMDI Akhmad Zaini untuk negosiasi uang suap.

Dengan begitu, Tarmizi menjadi yang ke-15 mengajukan PK pada tahun ini. Dirangkum detikcom sebelumnya total ada 14 pengajuan PK dari para koruptor sejak awal tahun ini hingga sekarang. Berikut daftar 14 koruptor yang mengajukan PK itu (tercatat 7 orang mendaftarkan PK setelah Artidjo pensiun):

  • Raoul Adithya Wiranatakusumah 9 Februari
  • Tafsir Nurchamid 10 April
  • Anas Urbaningrum 30 April
  • Siti Fadilah Supari 15 Mei
  • Suroso Atmomartoyo 15 Mei

— Artidjo Alkostar pensiun 22 Mei —

  • Suryadharma Ali 4 Juni
  • M Sanusi 25 Juni
  • Guntur Manurung 2 Juli
  • Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel 9 Juli
  • Jero Wacik 10 Juli
  • Ng Fenny 1 Agustus (pengajuan PK dicabut)
  • Basuki Hariman 14 Agustus (pengajuan PK dicabut)
  • Budi Susanto 27 Agustus
  • Irman Gusman 10 Oktober (mb/detik)

Pos terkait