Gempa Palu Jadi Ladang Baru Hoaks, Dua Penyebarnya Ditangkap

Metrobatam, Surabaya – Gempa di Palu dan Donggala menjadi sarana baru bagi sebagian orang yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan hoaks. Hoaks yang disebarkan berpotensi membuat ketakutan yang bisa saja berujung kepada kepanikan masyarakat. Polisi menangkap dua orang yang diduga telah menyebarkan hoaks tentang gempa di media sosialnya.

Penyebar hoaks pertama yang diamankan adalah Uril Unique Febrian, warga Dusun Jagalan, Kelurahan/Kecamatan Krian, Sidoarjo. Dalam lama facebooknya, Uril telah membagi (share) empat postingan terkait informasi hoaks gempa di Pulau Jawa. Tiga di antaranya adalah artikel berita dan satu video. Uril mengunggah keempatnya pada hari Selasa (2/10).

“Alhamdulillah tim kami di seluruh Indonesia mengungkap berita yang disebarkan oleh inisial UUF. Tadi malam tim cyber yang dipimpin Direskrimsus menangkap pelaku hasil dari media sosial. Diperoleh bukti-bukti memang betul pelaku membuat dan men-share, menyebarkan berita hoaks,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa wartawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (3/10).

Luki menegaskan dalam postingannya, Uril sempat menuliskan jika akan terjadi gempa dengan kekuatan besar di Pulau Jawa.

Bacaan Lainnya

“Pelaku menyebarkan melalui akun Facebook Uril Unique Febrian, dia menyampaikan bahwa ada gempa dengan skala besar di Jawa. Akan kami proses sesuai dengan Undang-undang Pasal 15 UU No 1 tahun 1946,” tambah Luki.

Bila dibiarkan, Luki khawatir ini akan meresahkan masyarakat. Luki juga mengimbau masyarakat agar tak memanfaatkan bencana untuk menyebarkan berita bohong dan meresahkan masyarakat.

saat ditanya, Uril mengaku tak tahu jika postingan yang diunggahnya di Facebook itu merupakan kabar bohong. Perempuan berusia 25 tahun ini mengatakan informasi tersebut diperolehnya dari grup WhatsApp.

“Dikira berita benar. Saya dapat dari grup WhatsApp,” kata Uril.

Di mata tetangga, Uril dan keluarga dikenal tertutup dan jarang bersosialisasi. Bahkan tak ada tetangga yang mengetahui apa pekerjaan suami Uril, kendati mereka sudah lama tinggal di Dusun Jagalan. Mereka hanya tahu jika suaminya sering terlihat berangkat pagi dan pulang pada malam hari.

“Keluarga mereka ini jarang bergaul ke warga sekitar. Kalau Uril kelihatannya sebagai ibu rumah tangga. Namun suaminya bekerja sebagai apa warga tidak mengetahui,” jelas salah satu perangkat desa, Iwan.

Satu lagi penyebar hoaks gempa yang diamankan adalah Martha Margaretha (41). Dalam akun facebook yang bernama Margareth May, pada 24 Agustus terdapat postingan disertai link berisi berita perkiraan BMKG mengenai Megatrus di Jawa berkekuatan 8,9 SR.

“Kalau di Jawa Timur kan kemarin sudah satu yang dirilis (Uril) dan ada satu lagi sudah ditangkap, tapi belum dirilis. Kalau sementara baru dua (yang ditangkap) sama yang kemarin itu,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arisandi saat dihubungi detikcom di Surabaya, Kamis (4/10).

Postingan Margareth pun tak jauh berbeda dengan status Uril yang mencantumkan peringatan terjadinya gempa dan mengajak pembaca untuk lebih waspada. Namun, Arisandi mengatakan status keduanya berbeda pada ukuran skala richter gempa, diketahui Margareth menulis lebih besar.

“Berbeda postingannya, yang Margareth skala richter gempanya lebih besar,” kata Arisandi.

Dalam kasus ini, keduanya disangkakan melanggar pasal 14 Ayat (2) UU RI no 1 tahun 1946 dan pasal 15 UU RI no 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. Namun Arisandi l mengatakan kedua pelaku belum ditahan karena proses penyidikannya masih berjalan.

“Jadi untuk penyebar hoax ini karena ancaman hukumannya dua tahun, kemarin sudah diperiksa, untuk proses penyidikannya masih berjalan tetapi kasus ini tidak bisa ditahan sementara kami masih melakukan pemeriksaan. Kalau ancaman hukumannya 2 tahun tidak bisa (dipenjara),” pungkas Arisandi. (mb/detik)

Pos terkait