Kemenkeu Pastikan Dana Saksi Pemilu Tak Dibiayai APBN 2019

Metrobatam, Jakarta – Pemerintah lewat Kementerian Keuangan memastikan bahwa dana saksi pemilu tidak masuk dalam APBN tahun anggaran 2019.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan keputusan pemerintah tidak mengakomodasi dana saksi dibiayai APBN karena terbentur oleh UU.

“Dana saksi tidak. Dana saksi itu di amanat undang-undang pemilu memang tidak didanai dari APBN,” kata Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Askolani mengungkapkan, yang dibiayai oleh APBN terkait dengan pemilu adalah dana pelatihan saksi, itupun masuk dalam anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bacaan Lainnya

“Yang didanai APBN itu adalah dana pelatihan saksi, dan itu dilakukan oleh Bawaslu, dan itu sudah dianggarkan dari APBN,” jelas dia.

Askolani menegaskan, tidak masuknya dana saksi dalam APBN 2019 pun sudah disepakati oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR.

“Sudah clear, kan kita bahas tadi,” ungkap dia.

Di tempat terpisah, Ketua Banggar Azis Syamsuddin mengungkapkan pembahasan alokasi dana saksi yang akan dibiayai oleh APBN masih dalam pembahasan.

“Ini masih di timus (Tim Perumus), tidak ada payung hukum. Nanti diputuskan dasar hukumnya dan lobi-lobi untuk dapat menyetujuinya.,” kata Azis.

Pemerintah dan Banggar, kata Azis, masih melakukan diskusi terkait dengan keputusan dana saksi yang dibiayai oleh APBN.

“Tapi sampai hari ini, belum ada kesepakatan pemerintah dan banggar berkenaan dengan usulan yang diajukan Komisi II,” jelas dia.

Dia menyadari, waktu pembahasan dana saksi dibiayai oleh APBN sudah sempit. Namun, hal itu akan dioptimalkan untuk mencari kesepakatan ke depannya.

“Memang kalau dibilang sudah final, belum. Karena masih ada rapat kerja dan tanggapan fraksi. Itu masih ada ruang. Tapi memang ruangnya semakin sempit,” papar dia. (mb/detik)

Pos terkait