KPK Terima Uang Pengganti Rp862 Juta dari Setya Novanto

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima uang pengganti kerugian perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) senilai ratusan juta rupiah dari mantan ketua DPR Setya Novanto.

“Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan pemindahbukuan kembali uang di tabungan Setya Novanto sebesar Rp862 juta dari PT Bank CIMB Niaga di Kantor Cabang Daan Mogot ke rekening bendahara penerima KPK di Bank Mandiri,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (23/10).

Kata Febri, uang tersebut merupakan bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti yang dilakukan oleh Setya Novanto.

“KPK juga menunggu informasi rencana penjualan salah satu rumah Setya Novanto seperti yang disampaikan oleh istri yang bersangkutan sebelumnya,” ucap Febri.

Bacaan Lainnya

Jaksa Eksekusi KPK, sebelumnya, juga telah melakukan pemindahbukuan dari rekening Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK sekitar Rp1,1 miliar untuk kepentingan pembayaran uang pengganti tersebut.

Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti US$7,3 juta dolar atau sekitar Rp111 miliar (Kurs Rp15.211).

Novanto sejauh ini telah mengembalikan uang titipan senilai Rp5 miliar dan juga mencicil sebesar US$100 ribu dolar.

Sebelum divonis 15 tahun penjara, Setya Novanto sempat mengajukan diri sebagai Justice Collaborator namun permohonan itu ditolak oleh KPK. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait