KPU Ingatkan Iklan Kampanye di Media Baru Mulai 24 Maret 2019

Metrobatam, Jakarta – KPU mengingatkan peserta Pemilu 2019 terkait jadwal iklan kampanye di media massa. Iklan kampanye baru dapat dilakukan pada 24 Maret 2019.

“Mulai 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019,” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan, kepada detikcom, Selasa (9/10).

Iklan kampanye ini diatur dalam peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye. Wahyu mengatakan iklan kampanye itu selama 21 hari. “Iklan kampanye itu waktunya 21 hari,” kata Wahyu.

Berdasarkan aturan tersebut, masa kampanye dilakukan selama 21 hari hingga satu hari sebelum dimulainya masa tenang. Masa tenang akan berlangasung selama tiga hari.

Bacaan Lainnya

Diketahui saat ini peserta pemilu tengah memasuki masa kampanye, yang dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Untuk iklan kampanye di media massa pada tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019. Sedangkan masa tenang akan dimulai pada tanggal 13 April hingga 16 April 2019.

Jadwal terkait iklan kampanye ini terdapat di PKPU kampanye pasal 24, berikut isinya:

Pasal 24

(2) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang.

(3) Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (mb/detik)

Pos terkait