Mendagri: Tuntutan di Kelurahan Kompleks, Butuh Dukungan Dana

Metrobatam, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan tugas pelayanan di kelurahan sangat kompleks sehingga membutuhkan perhatian dari pemerintah berupa dana agar kinerjanya meningkat.

Hal ini dikatakannya terkait rencana pengalokasian dana kelurahan lewat APBN, saat berada di kompleks Garuda Wisnu Kencana (GWK) Badung, Bali, Jumat (19/10).

Menurutnya, aparat kelurahan harus melayani masyarakat, dengan jumlahnya yang banyak, ragam tingkat pendidikan, jenis profesi, heterogenitas, serta tingkat perekonomiannya, 1×24 jam dan hampir tanpa libur.

Ini belum termasuk sarana dan prasarana publik berupa fasilitas olahraga, taman, sarana peribadatan.

Bacaan Lainnya

“Hal itu mencerminkan betapa luasnya lingkup tugas dan tanggung jawab aparat pemerintah kelurahan. Oleh karena itu menjadi kebutuhan kita untuk memberikan perhatian berupa dukungan alokasi pembiayaan khusus guna meningkatkan kinerja pemerintahan kelurahan,” tutur Tjahjo, lewat siaran pers Pusat Penerangan Kemendagri, Sabtu (20/10) malam.

Rencana Pemerintah untuk mengalokasikan dana kelurahan, lanjutnya, tentu akan memperhatikan kondisi riil di lapangan, yakni dengan menyesuaikannya dengan karakteristik, kebutuhan, dan tipologi wilayah kelurahan.

Alokasi dana kelurahan yang bersumber dari APBN ini, kata Mendagri, sangat dibutuhkan untuk menunjang pemerataan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan masyarakat di kelurahan.

Terlebih, aku dia, tak semua kelurahan, yang mencapai 8.485 wilayah, saat ini mempu mendanai, terutama pembangunan fasilitas publik, seperti jalan, pengelolaan sampah, air bersih, lingkungan yang sehat, taman dan ruang terbuka hijau, hingga dukungan untuk usaha kecil dan menengah.

“Intinya alokasi dana kelurahan semata-mata diarahkan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Tjahjo.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin menambahkan Mendagri sudah lama memerintahkan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan unit kerja terkait untuk menyiapkan pedoman tatakelola alokasi dana kelurahan.

Hal itu meliputi sistem perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan serta evaluasi.

“Begitupula akuntabilitasnya dipastikan akan mendapatkan pengawasan politik dari DPRD, pengawasan masyarakat, pengawasan dan pengendalian oleh aparat pengawas internal pemerintah oleh inspektorat dan BPKP serta pengawasan ekternal oleh BPK RI termasuk oleh aparat penegak hukum,” tutur dia.

Sebelumnya, Partai Gerindra mengkritisi dana kelurahan ini tak akan efektif dan bernuansa politis karena hendak digelontorkan jelang Pilpres 2019. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait