PT Banten Hukum Mati Gembong Narkoba 86 Kg

Metrobatam, Serang – Pengadilan Tinggi (PT) Banten menjatuhkan hukuman mati kepada gembong narkoba 86 Kg sabu Sutrisno Gunawan. Ia terbukti menyelundupkan sabu lewat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut.

Kasus bermula oada awal Februari 2017. Sebuah kontainer tertahan Bea Cukai dan tidak bisa keluar pelabuhan. Setelah diurus, kontainer akhirnya bisa keluar dan dikirim ke ruko milik Sutrisno di Auto Part Kemayoran, Kota Tangerang.

Sutrisno dkk lalu membongkar paket ini untuk mengecek adanya sabu. Di saat yang sama, polisi yang mengintai tidak lengah dan langsung menggerebek mereka. Sutrisno dkk lalu diproses secara hukum.

Pada 1 Agustus 2018, PN Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepada Sutrisno. Atas vonis itu, jaksa dan Sutrisno sama-sama mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

Bacaan Lainnya

“Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar majelis sebagaimana dilansir website MA, Selasa (16/10/2018).

Duduk sebagai ketua majelis Abdul Hamid Pattiradja dengan anggota Agus Herjono dan Hartadi. (mb/detik)

Pos terkait