Terancam 10 Tahun, Ratna Ditangkap Sesaat Sebelum Pesawat Lepas Landas ke Chile

Metrobatam, Jakarta – Ratna Sarumpaet mengatakan dirinya ditangkap saat berada di dalam pesawat yang akan membawanya menuju Chile. Saat itu, kata Ratna, mesin pesawat siap menyala dan akan segera tinggal landas.

Ratna akan terbang ke Chile untuk menghadiri acara forum para penulis wanita. Dia menumpang pesawat dari Turkish Airlines. Namun, sebelum pesawat jalan, petugas imigrasi masuk dan mencari dirinya.

“Pesawat sudah siap jalan, lalu petugas imigrasi datang minta saya keluar dulu. Perintah dari kementerian. Mereka dapat perintah dari atasan bahwa saat ini ‘Ibu Ratna tak boleh meninggalkan Indonesia’,” kata Ratna dalam wawancara eksklusif dengan TV One.

Polda Metro Jaya menyatakan Ratna Sarumpaet terancam hukuman sepuluh tahun penjara. Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.

Argo menyebut mantan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi itu terancam hukuman 10 tahun penjara. Ratna tak mengalami penganiayaan, melainkan menjalani operasi plastik di RSK Bina Estetika, pada 21 September 2018.

“Bahwa yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka… Ancamannya 10 tahun penjara,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/10) malam.

Bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 itu, yakni “(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

Kemudian, “(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

Penetapan tersangka Ratna, kata Argo, berawal dari laporan masyarakat pada 2 Oktober 2018. Argo menyatakan pihaknya pun melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Menurut Argo, pihaknya pun langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik).

“Kemudian kami melakukan kegiatan penyitaan barang bukti berupa bil daripada struk ATM debit dilakukan oleh Ibu Ratna Sarumpaet waktu pembayaran di rumah sakit, kemudian ada buku catatan operasi,” ujarnya.

Argo mengatakan pihaknya pun sudah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Direktur RSK Bina Estetika, tiga perawat, hingga dokter yang merawat Ratna Sarumpaet.

“Jadi intinya daripada pemeriksaan itu adalah bahwa yang bersangkutan saat masuk ke rumah sakit adalah kondisi normal,” kata Argo.

Ponsel hingga Buku Tabungan Disita

Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya membawa satu koper hitam besar dan satu tas jinjing berukuran sedang usai menggeledah kediaman Ratna Sarumpaet di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Jumat (5/10).

Pantauan CNNIndonesia.com penggeledahan dilakukan selama dua jam, dimulai sekitar pukul 00.20 WIB hingga 02.20 WIB.

Selama penggeledahan, sekitar 30 petugas menjaga di bagian depan rumah Ratna. Ratna juga turut berada di dalam saat penggeledahan.

Pengacara Ratna, Insank Nasruddin mengatakan petugas menyita ponsel, laptop, kartu ATM beserta buku tabungan tahun 2016 dan 2017.

“Yang menurut penyidik ada keterkaitan sama perkara pidananya,” ucap Insank di kediaman Ratna.

Insank mengatakan penggeledahan dilakukan di hampir di seluruh bagian rumah. “Tapi lebih banyak barang yang dibawa dari kamar Ibu Ratna Sarumpaet,” kata Insank.

Penggeledahan yang dilakukan puluhan petugas itu dipimpin oleh Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam. Mereka langsung beranjak pergi dengan delapan mobil usai menggeledah.

Ratna, yang mengenakan pakaian abu-abu plus kerudung cokelat, juga ikut bersama petugas. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait