Wakil Ketum PAN Dicegah, KPK Minta Hukum Tak Diintervensi

Metrobatam, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta agar pencegahan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tak diintervensi oleh politik.

Dia tak ingin politik mengintervensi kerja-kerja pemberantasan korupsi, terutama setelah Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais mendatangi KPK meski gagal menemui Ketua Agus Rahardjo.

“Kami harap jika ada pihak-pihak yang berkepentingan dengan penanganan perkara di KPK silahkan tempuh jalur hukum, jangan sampai ada intervensi politik terhadap kerja KPK,” ujar Febri dalam pesan singkatnya, Senin (29/10)

Ia menambahkan KPK berwenang untuk memproses kasus korupsi yang melibatkan semua pihak, tanpa tebang pilih. Selama ini KPK sudah banyak menjerat banyak pihak, mulai dari unsur eksekutif, legislatif, sampai yudikatif.

Bacaan Lainnya

“KPK telah memproses sejumlah pelaku kasus korupsi dari berbagai latar belakang, baik di tingkat DPR, DPRD, Kepala Daerah ataupun pejabat lainnya.” ujarnya.

Febri mengimbau, dalam keadaan berduka hari ini terkait insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, kepada semua pihak untuk tidak menuding KPK tanpa dasar.

Terkait dengan pencegahan Taufik Kurniawan telah dilayangkan oleh KPK sejak tanggal 26 Oktober 2018. Pencegahan pun merupakan kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang diberikan undang-undang.

“Pelarangan ke luar negeri merupakan kewenangan yang diberikan UU pada penegak hukum, termasuk KPK.” kata dia.

Amien Gagal Satroni Ketua KPK

Terkait pencegahan Taufiq, Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais pun menyambangi KPK. Dia hendak menemui Ketua KPK Agus Rahardjo.

Berada di dalam Gedung KPK sekitar 45 menit, Amien lantas keluar dari gedung itu dan menyatakan bahwa ia gagal menemui Agus dan komisioner KPK lainnya karena tak sedang berada di kantor. Bahkan dia menyebut KPK tak angker seperti yang diberitakan selama ini,

“Saya titip pesan bahwa KPK tak angker sama sekali dan diangker-angkerkan, insyaallah kita datang lagi, kita enggak anggap KPK angker kok, kita mau baik-baikan saja,” kata Amien.

Sebelum ke KPK, Amien sempat mengancam lembaga antirasuah tersebut. Amien menyebut bahwa dunia itu berputar.

“Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan langsung dicekal, jadi Anda Agus Rahardjo hati-hati, dunia berputar,” cetus Amien.

Selain itu, Amien juga turut membela Taufik Kurniawan yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Menurut Amien, dosa Taufik Kurniawan tak sebanding dengan beberapa oknum terkait kasus korupsi lainnya yang pernah dicegah KPK keluar negeri.

“Mengenai Agus ini saya ingat, dulu ada Aguan dan Sunny Tanuwijaya, anak kandungnya Aguan namanya Richard Halim Kesuma, itu pernah dicekal KPK, sementara Taufik Kurniawan saya kira ini dibandingkan dosanya Aguan ini bukan apa-apa,” kata Amien.

Terkait Kasus Kebumen

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Perkara itu sudah menjerat 9 orang dan 1 korporasi sebagai tersangka.

“Taufik Kurniawan dicegah ke luar negeri sebagai kelanjutan dari kasus Kebumen yang sebelumnya sudah memproses 9 orang hingga vonis pengadilan dan 1 korporasi dalam penyidikan,” ujar Febri .

Namun, Febri belum menyampaikan detail apa status hukum Taufik. Rencananya siang ini KPK akan menggelar konferensi pers terkait hal tersebut.

Berikut 9 orang yang dijerat KPK dan sudah divonis dengan besaran hukuman yang bervariatif:

  1. Sigit Widodo (PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen)
  2. Yudhy Tri Hartanto (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Periode 2014-2019)
  3. Adi Pandoyo (Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen)
  4. Basikun Suwandin Atmojo (swasta)
  5. Hartoyo (swasta)
  6. Dian Lestari (anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen)
  7. Khayub Muhamad Lutfi (Komisaris PT Karya Adi Kencana)
  8. Muhamad Yahya Fuad (Bupati Kebumen Periode 2016-2021)
  9. Hojin Anshori (swasta).

Selain itu ada satu perusahaan sebagai tersangka korporasi yaitu PT Putra Ramadhan (Tradha). Penetapan itu merupakan pengembangan penyidikan atas Yahya Fuad.

Bupati periode 2016-2021 itu disebut selaku pengendali Tradha, turut serta dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan meminjam ‘bendera’ 5 perusahaan lain untuk menyamarkan identitas. Tujuannya untuk memenangkan 8 proyek di Kabupaten Kebumen senilai Rp 51 miliar.

PT Tradha juga disebut menampung uang dari para kontraktor senilai Rp 3 miliar yang disamarkan sebagai utang. Uang-uang itu merupakan commitment fee atas proyek-proyek di Pemkab Kebumen. (mb/cnn indonesia/detik)

Pos terkait