Kantongi Bantuan Inggris, KPK Segera Tuntaskan Kasus Emirsyah Satar

Metrobatam, Jakarta – KPK telah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan berkaitan dengan perkara suap yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dari Serious Fraud Office (SFO) di Inggris. KPK pun siap menuntaskan kasus itu agar segera diadili.

“Saya berterima kasih karena semua dokumen yang diminta ke SFO sudah berada di tangan KPK. Jadi saya minta Anda tunggu saja, kasus Garuda akan segera disidangkan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).

Syarif menyampaikan hal itu usai bertemu Wakil Duta Besar Inggris Rob Fenn. Terlepas dari urusan dengan perkara, Syarif menyebut KPK akan menjalin kerja sama yang lebih erat dengan Inggris khususnya terkait pelatihan terkait beneficial owner atau pemilik manfaat dari perusahaan.

“Kami bicarakan ada beberapa hal. Ada yang lebih teknis misal pelatihan yang berhubungan dengan beneficial owners, pelatihan berhubungan dengan pengadaan barang melalui elektronik, pelatihan lain, korupsi di private sector,” ucap Syarif.

Bacaan Lainnya

Menurut Syarif, saat ini sudah ada peraturan presiden yang mengatur semua perusahaan harus mencantumkan siapa beneficial owner di Indonesia. Menurutnya, peraturan ini merupakan hasil pembelajaran dengan melihat legislasi yang ada di Inggris.

Urusan beneficial owner juga menjadi fokus KPK dalam kasus Emirsyah. Tersangka yang diduga penyuap Emirsyah, Soetikno Soedarjo, disebut sebagai beneficial owner Connaught International Pte Ltd. Soetikno diduga memberi suap kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.

Jumlah duit suap yang diduga diberikan Soetikno kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Selain soal pengadaan mesin dan pesawat Garuda, KPK kini juga mendalami soal pemeliharaan pesawat juga. Kasus ini sudah masuk tahan penyidikan sejak 2017 namun hingga kini belum selesai. (mb/detik)

Pos terkait