Langgar UU Pemilu, Hotman Hutapea Divonis 5 Bulan Penjara

(Foto Telisiknews)

Metrobatam.com, Batam – Ketua Majelis Hakim Jassael Manullang membacakan putusan terhadap terdakwa Hotman Hutapea terkait pelanggaran Undang -undang pemilu yaitu,1 menggunakan ibadah gereja HKBP Munson Lyman, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepri.

Terdakwa merupakan pelaksana dan peserta pemilu DPRD Kepri nomor urut 1 Dapil 5 Kota Batam tahun 2019. Setelah menimbang seluruh dakwaan dan barang bukti serta saksi maka menjadi barang pembuktian.

Unsur pelaksana tindak pidana pemilu terpenuhi, dan semua unsur pasal 521 juncto pasal 280 ayat 1 terpenuhi. Terkait pembelaan yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa, semuanya ditolak.

Hal yang memberatkan, meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemilihan umum. Kemudian hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Bacaan Lainnya

“Maka terdakwa divonis bersalah dengan pidana 5 bulan dan 10 bulan masa percobaan tanpa dijalani penjara, denda 5 juta subsider 14 hari,” kata Hakim Jassael Manullang, Rabu (27/3/2019) sore saat membacakan amar putusannya.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan untuk terdakwa selama 3 hari. Apakah melakukan upaya banding atau menerimanya. Tanya Jassael.

Sementara putusan tersebut lebih ringan satu (1) bulan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yaitu: 6 bulan penjara dan masa percobaan 1 tahun denda 10 juta subsider 1 bulan. (N Juntak/Telisiknews)

Pos terkait