RS Diberi Imbalan Rp15 Juta untuk Habisi Jaksa Kejari Bintan

Metrobatam.com, Tanjungpinang – RS, (25 thn) tersangka percobaan pembunuhan seorang Jaksa Kejari Bintan merupakan seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan (Curat).

Hal ini terungkap saat Polres Tanjungpinang menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/03/2019).

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko mengatakan bahwa tersangka RS merupakan suruhan salah satu narapidana di Lapas Narkotika Tanjungpinang berinisial IB.

“Tersangka ini mau melakukan pembunuhan terhadap DS, jaksa di Kejari Bintan yang melakukan penuntutan kasus narkotika,” katanya.

Bacaan Lainnya

Untuk melakukan pembunuhan, tersangka sudah melakukan pengintaian selama 2 hari terhadap aktivitas jaksa tersebut.

Pengungkapan kasus percobaan pembunuhan oleh RS berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada seseorang memiliki sepucuk senjata api tanpa hak memasuki Tanjungpinang. Lalu kemudian unit Jatanras polres Tanjungpinang langsung melakukan pengungkapan.

“Tepatnya di lampu merah Pamedan dilakukan penyergapan kepada mobil yang dikendarai RS kemudian dilakukan pemeriksaan,” ujar Wakapolres Tanjungpinang.

“Dari hasil pemeriksaan berhasil diamankan sepucuk senjata api di dalam mobil Toyota Avanza BP1359 YW, mobil yang dikendarai Rian Sibarani di lampu merah Lapangan Pamedan, Tanjungpinang, Selasa kemarin,” ujar Wakapolres menjelaskan.

Kemudian, unit Jatanras berhasil mengungkap informasi yang diperoleh dalam handphone tersangka didapati nama lengkap jaksa yang menjadi target pembunuhan tersebut, jenis mobil yang dipakai, dan alamat rumah jaksa, yang dikirim melalui SMS oleh seseorang di dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Tersangka disuruh dan dibayar oleh seorang Napi di Lapas narkotika Tanjungpinang.

“Dari hasil interogasi kepada RS, ia mengungkapkan senjata tersebut akan dilakukan untuk menghabisi nyawa jaksa yang menangani kasus IB yang kini jadi tahanan lapas Tanjungpinang,” ujar Wakapolres.

Untuk melaksanakan tugas pembunuhan, RS diberikan imbalan sejumlah Rp 15 juta. Rp 5 juta untuk biaya operasional dan sisanya akan diberikan usai tugasnya selesai.

Sebelum melakukan aksi percobaan pembunuhan, IB telah mempersiapkan mobil dan senjata api di mobil tersebut.

“Mobil tersebut sudah disiapkan IB di jalan Bakar Batu. Lalu RS tinggal menggunakan mobil yang sudah dipersiapkan,” ungkap Kompol Sujoko.

Akibat perbuatannya, tersangka RS dijerat pasal berlapis, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI dan
‌Pasal 53 KUHP juncto 340 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara.

(Budi Mb)

Pos terkait