ICW Soroti 79% Terdakwa Korupsi Divonis Ringan, MA: Hormati Putusan Hakim

Metrobatam, Jakarta – ICW menyoroti ada 79 persen terdakwa korupsi divonis ringan oleh pengadilan. Mahkamah Agung (MA) mengatakan putusan hakim atau pengadilan harus dihormati.

“Apapun putusan hakim/Pengadilan harus tetap dihormati. Setiap perkara sifatnya kasuistis. Tidak dapat disamakan karena kualitas dan kuantitasnya berbeda,” ucap Jubir MA Abdullah kepada wartawan, Minggu (28/4/2019).

“Komentar siapapun juga harus tetap dihormati karena merupakan hak asasi untuk berkomentar,” lanjut dia.

Menurut Abdullah, setiap proses hukum mempunyai aturan yang harus ditempuh. Misalnya, apabila terdakwa dan jaksa bisa mengajukan banding hingga kasasi apabila mereka tidak menerima dengan putusan tingkat pertama di pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Suatu putusan yang paling tahu adalah majelis hakim pemeriksa perkara. Apabila perkara sudah diputus dan pihak terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum belum menerima putusan pengadilan tingkat pertama belum sesuai dengan surat tuntutannya, maka dapat melakukan upaya hukum banding sampai kasasi,” jelas Abdullah.

Selain itu, lanjut Abdullah, jika putusan banding tidak dapat diterima terdakwa dan jaksa, maka bisa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

“Jika putusan sudah dilakukan upaya hukum banding, maka perkara tersebut akan diadili kembali di Pengadilan Tingkat Banding. Jika telah diputus pengadilan tingkat banding masih belum menerima putusan, maka dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Jika sudah diputus oleh Mahkamah Agung masih belum bisa menerima putusan, maka dapat mengajukan upaya PK. Begitulah Undangan Undang Hukum acara pidana mengatur,” tutur dia.

ICW sebelumnya mengumpulkan data putusan kasus korupsi dari halaman resmi situs MA, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri, dan informasi putusan banding beberapa pengadilan tinggi pada 2018. Kemudian dilengkapi dengan data sekunder dari media massa.

“Berdasarkan pemantauan ICW pada 2018, ada 1.053 perkara dengan 1.162 terdakwa yang diputus pada ketiga tingkatan pengadilan (pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung),” ucap Peneliti ICW Lalola Easter, kepada wartawan di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (28/4).

Jika dirincikan, sebanyak 918 terdakwa atau 79 persen diputus dengan hukuman ringan (1-4 tahun), 180 terdakwa atau 15,4 persen hukuman sedang (4-10 tahun), dan 9 terdakwa atau 0,77 persen hukuman berat (lebih dari 10 tahun). (mb/detik)

Pos terkait