Judi House Games Milik Steven Asal Singapura, 4 Terdakwa Tumbalnya

Sumber Foto : Telisiknews)

Metrobatam.com, Batam – Rumah permainan atau house games, itulah nama sementara tempat gelanggang permainan (Gelper) yang diduga berbau judi. House games ini telah beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari pihak terkait.

Alhasil, Gelper ini pun disikat oleh pihak keamanan Polresta Barelang pada tanggal 1 Desember 2018 lalu. Tarigan house games ini terletak daerah Kios Pasar Pagi samping Pasar Induk Kota Batam.

Empat orang digaruk dan disidangkan sebagai terdakwa diantaranya: Jhon Sakon sebagai pengawas, Ika Agustin sebagai Wasit, Eddy Ardian dan Bobby Sinulingga selaku pemain Gelper.

Dalam keterangan terdakwa Jhon Sakon dalam persidangan mengatakan bahwa, usaha Gelper itu pemiliknya adalah Steven warga negara Singapura dan bukan Tarigan.

Bacaan Lainnya

“Gelper itu miliknya Steven warga Singapura, sedangkan Jon Tarigan hanya perantara dan saya hanya pengawasnya,” kata Jhon Sakon Ginting kepada majelis hakim yang diketuai Setyanto Hermawan, Senin (1/4/2019).

Berkasnya terpisah, selain Jhon Sakon disidangkan, terdakwa Ika Agustin dan Eddy Ardian dan Bobby Sinulingga juga merasakan duduk di kursi pesakitan.

Terdakwa Jhon Sakon membeberkan kepada majelis hakim, bahwa Gelper tempat ia bekerja belemu memiliki izin sama.

“Izinya belum ada Yang Mulia. Steven pernah bilang pada saya, enggak apa-apa buka saja, izinnya nyusul karena masih dalam pengurusan. Kemudian soal nama tempat beli ada juga, “Tarigan House Games” hanya namanya sementara saja,”tegas Jhon Sakon.

Selanjutnya, terdakwa Jhon mengaku dirinya digaji Steven Rp 50 ribu perhari, sedangkan Ika Agustin sebagai wasit, digaji Rp100 ribu perharinya.

Saat ditanya hakim soal gaji yang diterima terdakwa Jhon Sakon, “kamu ini pengawas, kenapa gaji wasit lebih besar dari pengawas?,” tanya hakim Setyanto.

“Yang Mulia, bahwa Rp50 ribu itu uang makan saja. Selain itu, saya dapat 25 persen dari keuntungan setiap bulan setelah disetorkan pada Steven,” tutur Jhon Sakon.

Terkait dugaan perjudian di House Games ini, terdakwa Jhon Sakon menerangkan bahwa pemain yang memiliki poin atau nilai tinggi bisa ditukarkan ke uang. Hal yang sama juga dijelaskan oleh terdakwa Ika Agustin, jika ingin bermain game, pemain harus mengisi nilai kredit ke mesin game dengan cara membelinya ke wasit. Ungkap mereka.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Immanuel Beha mengatakan bahwa perbuatannya terdakwa Jhon Sakon dan Ika Agustin diancam pidana pasal 303 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk terdakwa Eddy Ardian dan Bobby Sinulingga, keduanya diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP, atau kedua Pasal 303 Jo pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP. Pungkas JPU Immanuel Beha.

(N Juntak)

Pos terkait