Petugas KPPS yang Meninggal Jadi 91 Orang, Ketua MK Akui Ikut Berdosa

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019. Evaluasi dilakukan usai didapat banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah daerah meninggal dunia karena faktor kelelahan.

Berdasarkan catatan KPU hingga Senin (22/4) petang, bertambah menjadi ada 91 orang petugas KPPS meninggal dunia.

“Kita evaluasi bersama DPR, pemerintah, dan teman-teman masyarakat sipil. Sebetulnya bagaimana sih format pemilu yang paling ideal buat kita? Kalau kita lihat kelelahan yang luar biasa dari penyelenggara pemilu di bawah,” ucap Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (22/4).

Ilham menyebut ada kemungkinan kejadian petugas meninggal dunia karena kelelahan menghadapi format pemilu serentak. Ilham mengakui jumlah petugas meninggal dunia di Pemilu 2019 lebih banyak dari Pemilu 2014.

Bacaan Lainnya

Hingga saat ini KPU belum akan menyarankan format baru. Namun Ilham mengatakan ada wacana untuk memisahkan pemilu lokal dan nasional.

“Misalnya ada yang mewacanakan ada pemilu lokal, yang menyerentakkan pemilu DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pilkada misalnya begitu. Kemudian untuk pemilu nasional DPD, DPR RI, dan presiden,” ucap dia.

Sebelumnya, KPU menyebut ada 91 orang petugas KPPS meninggal dunia dan 374 lainnya sakit saat bertugas di Pemilu 2019. Bawaslu juga mencatat ada 14 orang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang meninggal dunia. Sementara ada 222 orang lainnya mengalami sakit.

Merespons hal tersebut, KPU akan menemui Kementerian Keuangan untuk mengusulkan santunan. KPU mengusulkan petugas yang luka-luka mendapat Rp16 juta, penyandang catat mendapat maksimal Rp30 juta, dan yang meninggal dunia menerima Rp36 juta.

“Kami besok rencanakan akan lakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan. Besok rencananya sekjen yang akan bertemu para pejabat Kementerian Keuangan,” kata Arief dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (22/4).

Usulan evaluasi dan kaji ulang format Pemilu 2019 sebelumnya juga disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid meminta pemerintah segera duduk membahasnya bersama DPR

“MUI mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu serentak antara Pilpres dan Pileg dalam waktu sehari,” kata Zainut dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (21/4).

Selain karena banyaknya korban petugas KPPS karena kelelahan, MUI juga menyoroti aspek kesiapan SDM masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Menurut Zainut, banyak laporan dari masyarakat yang menyatakan banyak kertas suara rusak dan tidak dicoblos pemilih karena kebingungan banyaknya kertas suara yang diterima.

Ketua MK Akui Ikut Berdosa

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku ikut berdosa lantaran turut memutuskan dilakukan pemilihan umum (Pemilu) secara serentak. Ia mengakui penyelenggaraan Pemilu 2019 merupakan yang tersulit di dunia.

“Saya merasa ikut berdosa karena saya ikut memutuskan. Kalau tidak salah sudah 45 orang petugas KPPS dan 15 orang polisi yang meninggal dunia (saat pemilu),” ujar Anwar di Cisarua, Bogor, Senin (22/4).

Anwar menjelaskan salah satu pertimbangan MK saat memutuskan pemilu serentak adalah efisiensi waktu dan anggaran. Namun, ia mengaku dalam pelaksanaanya, anggaran pemilu ternyata lebih besar dari perkiraan awal dan mencapai Rp35 triliun.

“Saya begitu pulang dari TPS, ternyata (sadar) betapa sulitnya Pemilu. Tapi putusan hakim MK pun bukan firman Tuhan, konstitusi saja bisa diamandemen. Ternyata anggaran pemilu (juga mencapai) sekitar Rp35 triliun,” tuturnya.

Dari pengalamannya pribadi, Anwar mengaku kesulitan dalam memilih saat memasuki bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pasalnya, terlalu banyak pihak yang harus dipilih dalam pemilu serentak tersebut.

“Kebetulan saya memilih di wilayah Tangsel (Tanggerang Selatan), masuk Banten. Jadi dari tingkat kesulitan memang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Amerika yang kita tau sebagai mbahnya demokrasi,” sebutnya.

Ia mengaku tak ingin menyesali keputusan yang telah terlanjur dibuat dan dilaksanakan tersebut. Kendati demikian, Anwar memastikan pelaksanaan pemilu 2019 akan menjadi bahan evaluasi ke depan.

Ia juga berharap seluruh pihak dapat menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil pemilu pada 22 Mei mendatang.

“Tapi sudah lah, ini sudah terjadi. Ini bahan evaluasi ke depan. Tugas berat masih menanti kami, saya terus terang selalu berharap mudah-mudahan pemilu ini, terutama pilpres tidak bermuara ke MK,” ungkap dia.

Pileg dan Pilpres Terpisah

Sementara itu, Wapres Jusuf Kalla ditemui secara terpisah mengusulkan agar pemilihan presiden dan pemilihan legislatif pada 2024 mendatang dilakukan terpisah.

“Tentu harus evaluasi yang keras, salah satu hasil evaluasi dipisahkan antara pilpres dengan pileg. Itu supaya bebannya jangan terlalu berat,” terang JK.

JK menyebut penyelenggaraan pilpres dan pileg yang dilaksanakan bersamaan membuat beban kerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertambah berat. Ia menyebutkan sejak awal pihaknya sudah mengkhawatirkan beban berat tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sependapat perlu dilakukan evaluasi usai gelaran Pemilu 2019. Evaluasi itu, kata Mahfud meliputi sistem pemilihan, threshold, serta pelaksanaan pemilihan serentak atau tidak.

Mahfud mendorong pemerintahan yang baru hasil Pemilu 2019 nanti mengagendakan pembahasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jangan menjelang berakhir (pemerintahan) Kalau menjelang berakhir perdebatannya ndak selesai-selesai,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan pemerintah harus melakukan perbaikan sistem pemilu pada tahun pertama. Menurutnya, pembahasan dilakukan di awal pemerintahan untuk menghindari pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang memakan waktu.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan usai KPU mengumumkan hasil Pemilu 2019, pemerintah baru akan membahas bersama dengan DPR dan KPU.

Tjahjo mengatakan bahwa pihaknya pun sudah membuat evaluasi terkait keputusan MK yang menyebut pemilu harus dilaksanakan serentak.

“Kemendagri sudah membuat evaluasi yang menyangkut keputusan MK. Keserentakan itu apakah harus hari tanggal, jam, bulan yang sama,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Selain mekanisme pemilihan, kata Tjahjo, masa kampanye juga harus diperhitungkan kembali. Menurut politikus PDIP itu apakah waktu kampanye harus dilakukan selama beberapa bulan, seperti pada Pemilu 2019 ini.

“Saya kira yang penting bagaimana membangun sebuah sistem pemilu yang demokratis, lebih efektif, lebih efisien,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU bakal melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019. Evaluasi dilakukan usai didapat banyak petugas KPPS di sejumlah daerah meninggal dunia karena faktor kelelahan.

Berdasarkan catatan KPU hingga Senin (22/4) petang, sudah ada 91 orang petugas KPPS meninggal dunia. (mb/detik/cnn indonesia)

Pos terkait