5 Pelaku Jaringan Narkotika Internasional Keok di Tangan Polisi

( Foto : Telisiknews)

Metrobatam.com, Batam – Lima terdakwa jaringan Narkotika Internasional jenis sabu, Malaysia dan Indonesia, keok di tangan anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Ditnarkoba Bareskrim) Polri.

Masing -masing terdakwa yaitu: Robat Chandrasena warga negara Malaysia, Zulfadli alis Zul, Abdul Kadir bin Umar, Anwar bin M. Nur, Mustafa alias Mustafa Kamal dan Said Hasan. Yang ke empatnya Warga Negara Indonesia. Dan masing-masing berkas perkara terdakwa terpisah.

Menurut tiga orang saksi penangkap, Suyatin, Ruslan dan Misran dari Bareskrim Polri yang dihadirkan di persidangan mengatakan, bahwa awal jaringan narkoba ini terbongkar dari Anwar yang sudah diamankan pertama di Bogor.

Kemudian dari Bogor, ternyata para buronan sudah berada di Batam maka, tim Bareskrim yang berjumlah 14 orang terbang ke Batam. Tak lama kemudian, terdakwa Abdul Kadir ditangkap di parkiran Planet Holiday yang sedang membawa barang atau sabu sebanyak 7 kg.

Bacaan Lainnya

“Kemudian Kami memancing Robat supaya datang ke Batam melalui terdakwa Zulfadli yang juga sudah ditangkap di depan Apotik Fitka Farma. Robat datang ke Batam dan diamankan saat keluar dari Ferry terminal,” kata saksi menerangkan pada Majelis hakim, Kamis (32/5/2019) di Pengadilan Negeri Batam.

Dari keterangan terdakwa ini dilakukan pengembangan dan diamankan juga terdakwa Mustafa. Masing -masing terdakwa ini mempunyai peran antara lain: Ayah Abit (DPO) memesan sabu ke Ameng (DPO) warga negara Malaysia.

Selanjutnya, Ayah Abit menyuruh  terdakwa Zulfadli berkomunikasi untuk  mentransfer uang sebesar Rp20 juta kepada terdakwa Robat. Setelah uang ditransfer, terdakwa Zulfadli menyuruh Abdul Kadir untuk menjemput narkoba dari suruhan terdakwa Robat yang sudah tiba di Batam.

Sedangkan peran terdakwa Mustafa bertugas untuk merekap nama -nama pembeli yang sudah dicatat oleh Ayah Abit. Kemudian hasil penjualan dari pesanan sabu sebelumnya, Mustafa sudah mentransfer uang ke rekening di Malaysia sebanyak Rp 700 juta.

“Kalau peran dari terdakwa Anwar ini adalah menguasai penjualan di Batam dan Jakarta, dibantu terdakwa Mustofa untuk penjualan di kampung Aceh,” tutur saksi penangkap.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kata Jaksa Frihesty.

(N Juntak)

Pos terkait