BPN Akan Tarik Semua Saksi, KPU: Rekapitulasi Tetap Sah

Metrobatam, Jakarta – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan akan menarik para saksi penghitungan suara Pemilu 2019 yang ada di KPU pusat hingga kabupaten/kota. KPU menegaskan rekapitulasi tetap sah meski tanpa saksi.

“Ada atau tidak ada saksi memang pleno tetap jalan, rekapitulasi tetap sah dan kita terus diawasi oleh Bawaslu RI dalam rekap kita,” ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).

Evi mengatakan rekapitulasi merupakan forum terbuka, sehingga pihaknya mengundang para saksi untuk hadir. Namun, menurut Evi, bila saksi tidak datang, hal tersebut tidak jadi masalah.

“Saksi ini kan bisa datang, kita kan mengundang ini kan forum terbuka. Kalau saksi tidak datang, plenonya jalan terus, tidak ada masalah,” kata Evi.

Bacaan Lainnya

“Hasil akhir itu kan menjadi tanggung jawab bagi kami untuk menyelesaikan dan menetapkannya,” sambungnya.

Terkait dengan kehadiran saksi BPN, Evi mengatakan, hingga rapat pleno terakhir pada Selasa (14/5) malam, seluruh saksi dari perwakilan paslon dan parpol masih hadir dan lengkap.

“Sampai tadi malam masih ada saksi BPN 02 dan partai-partai hampir lengkap mengikuti rekapitulasi tadi malam,” kata Evi.

Sebelumnya, BPN menyatakan akan menarik para saksi penghitungan suara yang ada di KPU pusat hingga kabupaten/kota. Hal ini berkaitan dengan isu dugaan kecurangan penghitungan suara Pemilu 2019.

“Per hari ini diumumkan demikian. Dengan demikian, seluruh saksi yang sekarang berada baik di KPU pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang sekarang masih ada proses kami rencanakan dan kami perintahkan untuk ditarik,” kata anggota BPN Priyo Budi seusai simposium nasional tentang klaim kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).

Kubu 02 Tak Patut Dilantik di DPR

Sementara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyatakan partai politik koalisi pendukung paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak layak dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024 jika menolak hasil Pilpres 2019.

Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding mengatakan itu terjadi karena Pilpres 2019 dan Pemilu Legislatif 2019 dilakukan secara serentak.

“Kalau tidak akui hasil pilpres sebenarnya secara otomatis pileg tidak diakui. Kalau tidak diakui maka artinya tidak pantas dan tidak patut dilantik [menjadi] anggota DPR RI dari Gerindra, termasuk parpol koalisi 02,” ujar Karding dalam pesan singkat, Rabu (15/5).

Karding menuturkan Pileg 2019 dan Pilpres 2019 saling berkaitan. Sehingga, ia berkata tudingan kecurangan dalam pilpres yang diklaim oleh Badan Pemenangan Pemilu (BPN) Prabowo-Sandi semestinya juga terjadi di pileg.

“Tidak mungkin yang curang hanya pilpres. Kalau asumsinya curang, mesti curang semua,” ujarnya.

Terkait dengan hal itu, politisi PKB ini menuturkan KPU memiliki opsi untuk mengeluarkan rekomendasi agar anggota DPR dari parpol koalisi 02 tidak dilantik. Parpol koalisi 02 sendiri terdiri atas Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Demokrat, Partai Berkarya.

“KPU bisa [mengeluarkan] rekomendasi tidak dilantik karena tidak diakui hasil tersebut oleh Ketua Umum mereka, dalam hal ini Pak Prabowo di Gerindra dan BPN koalisi 02,” ujar Karding.

Sebelumnya, capres Prabowo Subianto mengatakan akan menolak hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bila hasil perhitungan tersebut terbukti curang. Prabowo menegaskan tidak akan menyerah untuk mencari keadilan.

“Kami masih menaruh secercah harapan, tapi yang jelas sikap saya adalah saya akan menolak hasil penghitungan yang curang,” kata Prabowo di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (14/5). (mb/detik/cnn indonesia)

Pos terkait