Coblos 50 Surat Suara Prabowo-Sandi, Pria di Serang Diadili

Metrobatam, Serang – Narman Hidayat, pria asal Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, harus duduk di pesakitan. Hidayat didakwa pidana Pasal 532 UU Pemilu karena mencoblos 50 surat suara untuk pasangan Prabowo-Sandiaga Uno di TPS 8 Desa Kemuning.

Dalam dakwaan, JPU Edwar mengatakan, pada 17 April pukul 03.00 WIB, Narman mengambil kotak suara di rumah saksi Deden dan membawa ke rumah saksi Hudromi selaku ketua KPPS. Dalam keadaan sepi, di rumah tersebut terdakwa membuka kotak suara dan mengeluarkan surat suara di masing-masing kotak.

“Selanjutnya terdakwa mencoblos beberapa surat suara secara bertahap menggunakan paku yang ada di dalam kotak,” kata Edwar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jl. Serang-Pandeglang, Banten, Kamis (23/5/2019).

Masing-masing yang dicoblos antara lain 50 lembar surat suara pasangan Prabowo-Sandiaga Uno, 49 surat suara caleg DPR RI dari Partai Golkar Tubagus Haerul Jaman, 36 surat suara caleg DPRD Banten nomor urut 1 Fahmi Hakim dari Partai Golkar, dan 14 surat suara caleg DPRD Banten dari Hanura Ahmad Hidir.

Bacaan Lainnya

Selain itu, terdakwa mencoblos 30 surat suara caleg DPRD kabupaten/kota Parijal Ma’mun dan 20 surat suara caleg Partai Golkar Ahmad Zaeni.

“Terdakwa langsung memasukkan kembali surat suara tersebut berdasarkan kotak suara masing-masing, kemudian disegel kembali. Selanjutnya pukul 05.10 WIB terdakwa pulang,” katanya.

Pada saat pemungutan suara sekitar pukul 11.00 WIB, surat surat habis dan pemilih yang datang tidak bisa melakukan pemilihan.

Terdakwa yang waktu itu di lokasi meminta KPPS membuka kotak suara. Setelah sepakat, petugas KPPS ternyata menemukan ada surat suara yang sudah tercoblos, kecuali untuk surat suara DPD RI.

Sidang yang dipimpin Muhammad Ramdes ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa mencoblos surat suara atas kehendak sendiri dan mengontrol KPPS. Terdakwa juga pernah menjadi petugas KPPS.

“Karena petugas KPPS baru semua, saya bilang harus begini-begini,” kata terdakwa di persidangan.

Ia juga mengaku mencoblos tanpa ada arahan dari caleg. Pencoblosan katanya dilakukan karena mempertimbangkan caleg yang satu daerah.

“Mencoblos karena mereka putra daerah,” katanya. (mb/detik)

Pos terkait