Eks KPU: Tudingan Kecurangan Versi BPN Sulit Dibuktikan

Metrobatam, Jakarta – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas menyebut ada tiga syarat untuk menentukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif (TSM), dalam Pemilu 2019. Sigit menilai ketiga syarat itu sulit dibuktikan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

Sigit mengatakan ada dua jenis kecurangan yang ada saat ini yakni kecurangan TSM yang bisa dikuantifikasi dan yang tidak. Salah satu cara untuk mengkuantifikasi hal tersebut menurutnya adalah kecurangan terjadi pada 50 persen jumlah provinsi.

“Yang bisa dikuantifikasi itu harus memenuhi syarat terjadi di 50 persen jumlah provinsi yang ada,” kata Sigit usai menghadiri diskusi di bilangan Kramat, Jakarta Pusat, Senin (20/5).

Komisioner KPU periode 2012-2017 itu menambahkan syarat lain untuk menyebut kecurangan TSM adalah ada satu entitas yang menggerakkan praktik lancung tersebut. Terakhir, perlu dibuktikan bahwa ada dokumen pendukung yang berisi perencanaannya.

Bacaan Lainnya

“Kalau ketiga itu tidak dipenuhi semua, tidak bisa. Kalau itu tujuannya mendiskualifikasi calon, kalau tidak bisa membuktikan ya tidak bisa,” imbuhnya.

Namun melihat perkembangan rekapitulasi oleh KPU yang sudah hampir rampung di semua provinsi, Sigit ragu pihak BPN dapat memberi pembuktian yang kuat.

Dengan selisih 17 juta suara dari penghitungan terkini, kubu Prabowo harus dapat membuktikan mereka menang di sekitar 59.000 tempat pemungutan suara (TPS).

“Tapi kalau melihat selisih rekapitulasi yang ada, 17 juta lebih, itu agak sulit bisa membuktikan itu karena 17 juta suara itu sama dengan hampir 59.000 TPS dengan asumsi seluruh TPS dimenangkan oleh 02,” pungkas Sigit.

Pada Senin ini, Bawaslu baru saja menolak laporan BPN mengenai dugaan kecurangan TSM. Keputusan Bawaslu itu didasari oleh bukti yang diajukan pemohon. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait