ICW Kritisi Etika Bambang Widjojanto Bela Prabowo-Sandi di MK

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kedua kanan) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. SP/Joanito De Saojoao.

Metrobatam, Jakarta – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengkritisi keputusan Bambang Widjojanto membela Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, BW memilih mengambil cuti dari tugasnya sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

Adnan menyebut, bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut bakal tetap menerima upah dari Pemprov DKI meski mengambil cuti sebagai Anggota TGUPP.

“Kalau mengambil cuti di luar tanggungan, itu sah saja dilakukan. Tapi, bila hanya cuti, maka Bambang tetap mendapat upah sebagai anggota TGUPP yang berasal dari APBD,” kata Adnan ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (29/5).

Melihat hal itu, Adnan menganggap wajar bila dirinya mempertanyakan status cuti yang dilayangkan Bambang. Sebab hal itu berkaitan dengan etika seorang pejabat publik karena Bambang masih dibayar oleh APBD Pemprov DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Saya hanya mempertanyakan soal posisi Mas BW di TGUPP karena ‘diwakafkan’ untuk menjadi lawyer (kuasa hukum) Badan Pemenangan Nasional (BPN Prabowo-Sandi),” kata Adnan.

Tak cuma itu, Adnan juga mengkritisi komitmen Bambang saat menerima pinangan untuk jadi kuasa hukum paslon 02 di MK. Menurutnya, secara etika pejabat publik, Bambang tidak mengambil ‘sampingan’ sebagai kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Adnan menggarisbawahi bahwa Bambang, yang juga salah satu pendiri ICW itu, seharusnya tetap berkomitmen untuk patuh pada surat keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk bekerja penuh sebagai anggota TGUPP DKI Jakarta.

“Saya nggak tahu detail (aturan) ya. Tapi, kalau sudah komitmen di sana full time, ya tidak bisa (jadi kuasa hukum BPN),” ujar Adnan.

“Di sini kita berbicara etika pejabat publik. Yang senior (Bambang) seharusnya lebih paham,” tambahnya.

Diketahui, Prabowo-Sandi telah menunjuk delapan pengacara untuk menangani gugatan hasil Pilpres 2019 di MK. Mereka adalah Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Aimir, dan Zulfadli.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa Bambang telah mengajukan cuti selama sebulan dari jabatannya sebagai anggota TGUPP demi menjadi tim hukum Prabowo-Sandi dalam gugatan Pilpres di MK. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait