Jadi Tersangka, Kivlan Zen Siapkan Draf Praperadilan

Metrobatam, Jakarta – Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, bakal mengajukan praperadilan atas kasus yang tengah menjeratnya itu.

“[Pengajuan praperadilan] sangat terbuka soal itu,” kata kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (31/5).

Djuju menuturkan praperadilan itu diajukan untuk melihat apakah proses hukum yang dijalani oleh kliennya sudah sesuai prosedur, misalnya prosedur saat penangkapan dan penahanan.

“Jadi bukan materi daripada sangkaannya, lebih kepada prosedur apakah sudah benar, tidak melanggar HAM, seperti itu,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Saat ini, kata Djuju, tim kuasa hukum Kivlan tengah menyiapkan draf pengajuan praperadilan tersebut sehingga bisa segera diajukan.

Di sisi lain, Djuju mengungkapkan dalam pemeriksaan selanjutnya, Kivlan bakal dikonfrontir dengan enam tersangka lainnya.

Diketahui, polisi telah menangkap dan menetapkan enam orang sebagai tersangka yang diduga berencana melakukan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

“Pemeriksaan berikutnya akan dikonfrontir dengan pihak-pihak atau tersangka enam orang lain, itu sudah prosedur ya,” ujar Djuju.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen resmi ditahan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Pusat, setelah menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama 28 jam.

Kivlan bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (30/5) kemarin.

Polisi menjerat Kivlan dengan UU Darurat Nomor 1/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kivlan diduga memiliki hubungan dengan enam orang yang diduga berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional yakni Menko Maritim dan Perekonomian, Jenderal TNI (Hor) (Purnawirawan) Luhut Pandjaitan, Menko Polhukam Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Gories Mere, serta satu ketua lembaga survei.

Keenam tersangka itu disebut-sebut menunggangi kerusuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Polisi mengungkapkan, kelompok ini dipimpin HK dan beranggotakan IR, TJ, AZ, AD dan AF. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait