Jubir Prabowo-Sandi Ustaz Haikal Hassan Dipolisikan

Metrobatam, Jakarta – Ustaz Haikal Hassan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atas hoaks ke Bareskrim Polri, Kamis (9/5).

Dari tanda terima laporan yang diterima CNNIndonesia.com, laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0447/V/2019/Bareskrim tertanggal 9 Mei 2019. Dalam laporan tersebut, diketahui pelapor bernama Achmad Firdaws Mainuri.

Dalam laporan itu, Haikal dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong di melalui media elektronik pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 16 juncto pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kemudian, pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 207 KUHP.

Bacaan Lainnya

Haikal, yang menjabat sebagai juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu mengaku telah mengetahui jika dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Responsnya ya ikuti saja, Insya Allah Polri profesional dalam menanganinya dan ini kan bukan yang pertama,” kata Haikal saat dikonfirmasi, Kamis (9/5).

Haikal mengungkapkan bahwa sosok pelapornya tersebut merupakan seorang caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Diketahui, Achmad merupakan caleg PSI dari Dapil Jawa Timur.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Relawan Prabowo-Sandi, Pitra Romadoni mempertanyakan dasar pelapor membuat laporan terhadap Haikal.

Pasalnya, Pitra menilai sebagai seorang ustaz maupun ulama, Haikal tidak mungkin menyebarkan hoaks.

“Haikal seorang ulama dan ustaz dan orang yang dihormati oleh kaum muslimin, enggak mgkin seorang ulama, seorang ustaz berbohong seperti yang dituduhkan oleh para pelapor,” tutur Pitra.

Pitra pun meminta kepada pihak kepolisian untuk mengkaji lebih dalam perihal laporan tersebut.

“Saya minta kepada pihak polisi agar dikaji, di dalam analisis kebijakan lebih dalam lagi, kalau bisa dihentikan,” katanya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait