Perhatian! Tiket Pesawat Turun 16% Hanya untuk Kelas Ekonomi

Metrobatam, Jakarta – Pemerintah telah menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat terbang 16%. TBA yang dipangkas pemerintah ialah untuk pesawat kelas ekonomi jenis jet.

“Kita tetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12 sampai 16 persen. Kalau dihitung rata-ratanya adalah 15 persen. Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller,” jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Selasa (14/5/2019).

Budi Karya menjelaskan bahwa penurunan TBA di angka 12 sampai 16% tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan. Dia bilang, penyesuaian akan segera dilakukan dalam waktu dekat dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh stakeholder penerbangan dan masyarakat.

“Pak Menko Perekonomian tadi memberi target kepada kami pada 15 Mei ini sudah selesai dilakukan perhitungan tarif batas atas yang baru. Untuk itu, kami akan bekerja keras untuk menyelesaikannya dan segera mensosialisasikannya,” jelas Budi Karya.

Bacaan Lainnya

Budi Karya berharap, dengan diberlakukannya penyesuaian tarif batas atas yang baru ini, tarif yang terjangkau oleh masyarakat dapat terwujud dan keberlangsungan industri penerbangan juga tetap terjaga.

Keputusan ini sendiri merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada Senin 13 Mei Kemarin.

Rapat itu dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Deputi BUMN Gatot Trihargo, Deputi Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit, dan Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Tbk Sahala Lumban Gaol. (mb/detik)

Pos terkait