Polda Jatim Ambil Alih Kasus Pilot Lion Air Aniaya Staf Hotel

Metrobatam, Surabaya – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengambil alih kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pilot Lion Air, AGS (29) terhadap pegawai Hotel La Lisa Surabaya, Ainur Rofik (28). Polda Jatim pun langsung bergerak dengan memanggil AGS untuk diperiksa.

Pengambilalihan kasus oleh Polda Jatim ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat ditemui di Mapolda Jatim, Selasa (7/5).

“Kasus pemukulan sebanyak 4 kali yang dilakukan oleh oknum pilot Lion Air itu sudah diambil alih oleh Polda Jawa Timur,” kata dia.

Dengan diambil alihnya kasus tersebut, Barung menyebut penyidik akan segera melakukan pemeriksaan kepada AGS pada Rabu (8/5) esok. Pemeriksaan ini dipercepat dari jadwal semula yang sebelumnya ditetapkan Polrestabes Surabaya, yakni Kamis 16 Mei.

Bacaan Lainnya

“Besok kita panggil yang bersangkutan, ada instruksi khusus juga untuk ini jadi kita lakukan penegakan hukum yang sesuai dengan apa yang terjadi di TKP,” kata dia.

Barung mengatakan pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius. AGS selaku terlapor yang kini masih berstatus saksi pun sangat mungkin dinaikkan menjadi tersangka.

“Kami yakin Polda Jawa Timur akan melakukan penanganan kasus ini secara serius. Artinya kita akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi dan kemungkinan akan kita jadikan tersangka,” ujarnya.

Namun Barung belum memastikan apakah AGS akan langsung ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan esok. Menurut dia hal itu adalah wewenang penyidik yang menangani kasus ini.

“Ditahan atau tidak ditahan, nanti akan ada kejutan. Sementara kita kenakan (pasal) penganiayaan 351 ayat 3. Lebam-lebam kan ada, trauma juga,” kata dia.

Lebih jauh Barung menjelaskan ada sejumlah alasan di balik kasus ini diambil alih Polda Jatim dari Polrestabes Surabaya. Di antaranya kasus ini sudah menjadi perhatian publik.

“Alasan diambil alih oleh Polda Jatim dikarenakan kasus ini, pertama, menjadi perhatian publik. Kemudian yang kedua, kita tidak ingin adanya intervensi yang terlalu besar pada kesatuan lain,” kata Barung.

Sebelumnya, pegawai Hotel La Lisa, Surabaya, Jawa Timur, Ainur Rofik (28) melaporkan pilot Lion Air, AGS (29) yang diduga melakukan penganiayaan ke Polrestabes Surabaya. Rofik resmi melaporkan AGS, Jumat (3/5) pukul 19.00 WIB usai video penganiayaan tersebut viral di media sosial.

Laporan diterima dengan nomor STTLP/B/440/V/Res.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABESSBY. Rofik melaporkan AGS dengan dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Lion Air melalui juru bicaranya Danang Mandala Prihantoro menyatakan pihaknya siap memberikan sanksi tegas jika memang AGS terbukti bersalah.

“Lion Air telah memutuskan tidak memberikan izin tugas terbang (grounded) kepada AG hingga proses penyelidikan selesai sesuai dengan aturan perusahaan,” ujar dia.

“Jika penyelidikan selesai dan hasil menyatakan AG bersalah, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan,” kata Danang. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait