Prabowo Disebut Minta Bachtiar Nasir Ikuti Proses Hukum

Metrobatam, Jakarta – Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto disebut meminta agar Ustaz Bachtiar Nasir mengikuti seluruh prosedur hukum yang ada terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Martak mengatakan pesan itu disampaikan langsung Prabowo saat bertemu dengan Bachtiar Nasir di kediamannya yang berlokasi di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Pak Prabowo sampaikan ikuti prosedur hukum kalau memang tidak merasa bersalah, ikuti. Mudah-mudahan tidak ada masalah karena aparat juga pasti tahu lah mana menetapkan kesalahan mana bukan kesalahan,” kata Yusuf di kediaman Prabowo, Selasa (7/5) malam.

Yusuf juga memastikan Bachtiar Nasir akan memenuhi semua panggilan aparat kepolisian terkait kasus ini. Pemeriksaan Bachtiar sebagai tersangka akan dilakukan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (8/5).

Bacaan Lainnya

Memang, kata dia, saat pertemuan tadi, Prabowo, Bachtiar maupun ulama Front Pembela Islam (FPI) dan GNPF Ulama yang hadir tak banyak membahas soal penetapan tersangka terhadap Bachtiar.

Semua pihak yang hadir, kata Yusuf, sudah saling tahu tanpa harus dibicarakan bahwa Bachtiar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. “Kita sudah tahu sama tahu. (Kasus Bachtiar) secara spesifik tadi tidak dibahas,” katanya.

Pantauan CNNIndonesia.com saat Yusuf Martak dan Ketua Umum FPI Sobri Lubis meninggalkan kediaman Prabowo, Bachtiar Nasir hingga saat ini masih berada di dalam belum keluar sama sekali.

Belum diketahui apa yang dibicarakannya keduanya sejak sore hingga malam ini.

Diberitakan sebelumnya, Tokoh Gerakan 212 Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua.

Penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka itu dibenarkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Silitonga.

“Betul (Bactiar ditetapkan sebagai tersangka),” kata Daniel kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/5).

Kasus yang menjerat Bachtiar adalah kasus lama yang telah diproses sejak 2017 lalu. Bachtiar yang pernah menjabat sebagai Ketua Gerakan Nasional Pengawal Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Kriminalisasi Ulama Babak Baru

Sementara Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ustaz Sobri Lubis menyebut penetapan tersangka terhadap Ustaz Bachtiar Nasir sebagai babak baru kriminalisasi ulama. Kasus ini juga dikatakan bisa meningkatkan emosi di kalangan masyarakat.

Hal ini disampaikan Sobri usai menyambangi kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5) malam.

“Status Ustaz Bachtiar Nasir yang ditingkatkan menjadi tersangka ini memulai daripada kriminalisasi ulama babak baru,” kata Sobri.

Sobri meyakini akan ada ulama-ulama lain yang ditetapkan tersangka dengan kasus yang tidak jelas oleh aparat kepolisian.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, para ulama juga disebutnya berpotensi mendapat ancaman atau tuduhan.

“Jadi nanti ada siapa lagi, siapa lagi tokoh ulama penggerak mau dijadikan tersangka, mau dipenjarakan, mau diancam, dituduh dengan berbagai macam tuduhan itu semua kriminalisasi,” katanya.

Sobri menegaskan menolak keras sikap-sikap yang menjurus pada kriminalisasi ulama. Dia pun mengimbau kepada semua elemen yang telah ikut andil dalam mengkriminalisasi ulama agar tidak menyulut emosi masyarakat dengan cara-cara seperti ini.

“Yang perlu saya ingatkan adalah jangan sampai nanti mempercepat emosi masyarakat. Jadi saya rasa seperti itu. Di zaman sekarang orang sudah cerdas, di saat seperti ini kemudian status ditersangkakan, apa ini,” kata dia.

“Kita menolak, lah, cara seperti itu. Kerjaan-kerjaan sampah kayak begini hanya membuat emosi masyarakat semakin cepat meningkat,” kata dia. (mb/detik/cnn indonesia)

Pos terkait