Pria yang Ancam Penggal Leher Jokowi Dijerat Pasal Makar

Metrobatam, Jakarta – Polisi menangkap pria yang diduga mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pria berinisial HS itu telah ditetapkan pula sebagai tersangka dengan jeratan pasal makar.

“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (12/5/2019).

Pasal 104 KUHP berbunyi:

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Bacaan Lainnya

Sedangkan Pasal 27 ayat 4 berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.

HS diduga melakukan perbuatan itu pada Jumat, 10 Mei 2019, di depan Bawaslu. Menurut Argo, HS diduga mengancam Jokowi dengan kalimat ‘Dari Poso nih. Siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah’.

Argo sebelumnya menyebut HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor. Saat ini HS disebut masih menjalani pemeriksaan.

Ada Pihak yang Selalu Provokasi

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin menduga ada pihak yang melakukan provokasi sehingga terjadi ancaman terhadap Presiden RI Jokowi. Dia mengimbau berbagai pihak, termasuk BPN, agar tak memanasi pendukung untuk bersikap berlebihan.

“Kami yakin perilaku seperti ini karena ada pihak-pihak yang selalu memprovokasi dan memanas-manasi pendukungnya untuk tetap bersikap anti-Pak Jokowi secara berlebihan. Sebaiknya, siapa pun itu, termasuk BPN, agar jangan terus memanas-manasi para pendukungnya untuk bersikap yang berlebihan dalam merawat militansi pendukungnya dengan kebencian seperti itu,” kata Jubir TKN Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Minggu (12/5/2019).

Ace mengimbau agar kasus ini diserahkan ke pihak berwenang. Dia meminta tidak ada pihak yang memanas-manasi, apalagi sedang masuk bulan Ramadhan.

“Kita jaga tutur kata kita agar jangan menghasut rakyat dengan opini-opini yang memanaskan situasi. Soal hasil pemilu, kita tunggu hingga tanggal 22 Mei ini. Walaupun kami yakin tidak akan jauh berbeda dengan hasil hitung cepat dan real count yang kami punya, yaitu pasangan Jokowi-Kiai Ma’ruf yang menang,” paparnya.

Sementara itu, terkait penangkapan Hermawan Susanto (HS), dia mengapresiasi langkah polisi yang bertindak cepat untuk dilakukan penangkapan. Sebab, menurutnya, langkah itu bisa menjadi efek jera.

“Saya yakin Pak Jokowi akan memaafkan orang ini, saya kira penegak hukum harus bertindak untuk memberikan efek jera kepada orang seperti ini. Harus diberi hukuman yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini dilakukan agar siapa pun kita tidak boleh mengumbar kebencian yang berlebihan,” ujarnya.

“Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi siapa pun menyampaikan kata-kata seperti bukanlah tindakan terpuji, apalagi dilakukan di bulan Ramadhan seperti ini dan diucapkan oleh orang yang mengaku beragama. Di mana letak akhlak mereka sebagai orang yang mengaku beragama tetapi berkata kebencian dan menghalalkan untuk membunuh. Apalagi menggunakan istilah ‘memenggal kepala’ dan disandingkan dengan kata ‘demi Allah’. Nyata dan jelas sekali bahwa itu kata-kata kebencian,” sambung Ace.

Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak melalui akun Twitternya bicara soal kasus HS. Dia sepakat pelaku harus ditindak, namun Dahnil mengungkit ABG yang sempat menyebut Jokowi sebagai kacung dan kasus pria yang sempat mengancam Fadli Zon.

“Jelas yang dilakukan anak ini salah dan melanggar hukum harus ditindak. Namun pertanyaannya bagaimana dengan Nathan yang akan membunuh @fadlizon dan seorang anak yang menyebut Presiden sebagai kacung dia. Apakah mereka diperlakukan sama dan ditangkap???” cuit Dahnil dalam akun Twitternya.

Istana serahkan ke Proses Hukum

Pihak istana menyerahkan proses hukum HS yang melontarkan kalimat ancaman penggal kepala Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke penegak hukum. Istana menegaskan kasus itu sepenuhnya menjadi kewenangan Polri.

“Kalau dari istana maupun dari pak presiden, ini kan menjadi kewenangan penegakan hukum. Penegak hukum memiliki kewenangan, ada regulasinya, ada KUHP-nya. Itu polisi yang secara profesional memiliki kewenangan fungsi dan menjadi tugas kepolisian,” kata Staf Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Minggu (12/5/2019).

Ngabalin menilai perbuatan yang dilakukan HS tak bisa dibiarkan. Jika tidak ditindak, perbuatan serupa juga bisa ditiru oleh orang lain.

“Sebab kalau ini tidak ditegakkan, ini dibiarkan, ini bisa menjadi semua orang seenaknya saja, bisa meniru-niru. Kemudian melakukan apa saja sesuka hatinya. Tentu kita memberikan apresiasi yang luar biasa terhadap gerak cepat yang dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya

Ngabalin juga tak mempersoalkan pasal makar yang diancamkan terhadap pelaku. Dia bahkan menyebut ancaman memenggal laher presiden belum pernah terjadi sebelumnya.

“Tentu Polri dalam hal ini bisa mengancam dengan pasal apa saja yang dilakukan oleh polisi. Tentu polisi mengetahui yang dilakukan oleh tersangka, sehingga kalau tidak dilakukan oleh polisi, tidak dilakukan penegakan hukum, itu akan memberikan dampak yang tidak bagus bagi masyarakat, karena masyarakat, siapa saja, melalui media sosial bisa melakukan apa saja sesuka hati mereka dengan mengancam,” papar Ngabalin.

“Bayangkan sampai memenggal leher presiden, itu kan luar biasa. Sejarah republik baru ada, pertama kali itu, baru pertama kali itu,” imbuhnya. (mb/detik)

Pos terkait