Respons Hasil Ijtimak III, Haedar Nashir Ingatkan Tugas Ulama Satukan Umat

Metrobatam, Malang – Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir merespons hasil Ijtimak Ulama III, yang menyebut ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Dia pun mengingatkan soal peran ulama merekatkan dan mempersatukan masyarakat.

“Jika ada kecurangan, selesaikan secara konstitusional. Tapi juga masyarakat perlu direkatkan dan dirajut, dan di situlah tugas ulama, menyatukan masyarakat dengan memberi nilai-nilai yang bermakna dan kemudian menjadi uswah hasanah dalam kehidupan umat, bangsa, dan negara,” kata Haedar seusai tablig akbar menjelang Ramadan di Masjid AR Fachruddin, Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur, Kamis (2/5/2019) malam.

Hal itu disampaikan Haedar saat ditanya terkait hasil Ijtimak Ulama III yang digelar Rabu (1/5). Dia mengatakan ulama harus menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam ranah politik.

“Ulama itu kan warosatul anbiya, dan dalam konteks Indonesia, ulama harus menjadi uswah hasanah sebagaimana Nabi. Dalam berpolitik, ya politik yang berkeadaban sekaligus konstitusional,” ujar Haedar.

Bacaan Lainnya

Dia meminta para ulama berdialog. Haedar juga mengingatkan agar para ulama tak saling klaim mewakili atau merepresentasikan seluruh ulama di Indonesia.

“Itu yang perlu menjadi perenungan dan ulama di Indonesia ini tersebar di berbagai macam institusi. Jadi berdialoglah antar-ulama dan jangan saling mengklaim sebagai mewakili dan mempresentasikan ulama Indonesia,” tutur Haedar.

Sebelumnya, panitia Ijtimak Ulama III telah membuat kesimpulan terkait Pemilu 2019. Hasilnya, ada lima rekomendasi yang disimpulkan di ijtimak ini.

Berikut lima rekomendasi Ijtimak Ulama III:

  1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.
  2. Mendorong dan meminta BPN Prabowo-Sandi mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural, tentang terjadinya kejadian berbagai kecurangan, kejahatan yang terstruktur, sistematis, masif dalam proses Pilpres 2019.
  3. Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon capres-cawapres 01.
  4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan, termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.
  5. Memutuskan bahwa melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan kecurangan merupakan amar ma’ruf nahi munkar serta konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.

Ditetapkan di Bogor 1 Mei 2019, 25 Sya’ban 1940 Hijriah, pimpinan sidang pleno Ijtimak Ulama III dan tokoh nasional Indonesia III tahun 2019,

  1. KH Abdul Rasyid Abdullah Syafie
  2. Ustaz Yusuf Muhammad Martak
  3. Ustaz Zaitul Rasmin
  4. Ustaz Slamet Maarif
  5. KH Sobri Lubis
  6. Ustaz Bachtiar Nashir

Demikian keputusan Ijtimak III kami bacakan. (mb/detik)

Pos terkait