Sebar Hoaks People Power, Dosen Pascasarjana Cuma Wajib Lapor

Metrobatam, Bandung – Polisi tak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus ujaran kebencian people power SDS. Alasannya, dosen pascasarjana itu dikenakan hukuman pidana dengan ancaman maksimal di bawah 5 tahun penjara.

“Untuk yang bersangkutan tetap kita lakukan proses penyidikan dan tegas. Namun penyidik tak melakukan penahanan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Selasa (14/5).

SDS sendiri dijerat Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Namun, menurut Trunoyudo, ancaman hukumannya 3 tahun penjara.

Polisi memastikan bahwa tidak ditahannya SDS lebih terkait dengan alasan objektif ketimbang subjektif dalam penahanan.

Bacaan Lainnya

“Bahwasannya ini hanya bersifat berita bohong dan ancaman hukumannya masih di bawah lima tahun. Pasal ini bukan pasal pengecualian dapat ditahan,” ujarnya.

“Ditahan kan hal yang subjektif, artinya dapat [ditahan] apabila dia akan mengulangi perbuatannya dan apabila dia akan melarikan diri. Makanya kita ambil [alasan] objektif di sini berdasarkan peraturan undang-undang, maka yang bersangkutan tidak ditahan,” ucap Trunoyudo.

Meski tidak dilakukan penahanan, Trunoyudo menyebut SDS tetap dikenakan wajib melapor ke polisi. Polisi juga bisa memanggil apabila membutuhkan keterangan SDS untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Jika suatu saat dibutuhkan untuk bersedia hadir bisa dilaksanakan,” ucap dia.

Sebelumnya, SDS mengaku tidak berniat menyebar kebencian dan membuat gaduh. Namun, unggahan statusnya di Facebook pada Kamis (9/5) pagi dianggap telah meresahkan masyarakat. Ia menuliskan status di Facebook yang mengomentari people power.

“Harga Nyawa Rakyat jika people power tidak dapat dielak: 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 polisi dibunuh mati. Menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka,” tulisnya di akun Facebook.

People power sendiri merupakan gerakan yang didengungkan pertama kali oleh politikus senior Amien Rais. Menurut dia, people power akan dilakukan jika diketahui ada kecurangan dalam Pemilu 2019. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait