Situng KPU 30 Persen: PDIP Tertinggi 19,92%, PKPI Terendah

Metrobatam, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meraih suara tertinggi yaitu 19,92 persen pada Pileg 2019. Angka itu berdasarkan hasil sementara penghitungan suara legislatif DPR RI.

KPU mencatat pada 6 Mei 2019 pukul 08.00 WIB, suara yang masuk mencapai 30,94 persen. Jumlah itu berdasarkan 251.708 dari 813.350 tempat pemungutan suara (TPS).

Perolehan suara terbesar PDIP diraupp dari Bali yaitu 854.655 suara. Di wilayah itu, suara yang masuk ke KPU sudah mencapai 74 persen.

Setelah PDIP, suara Golkar menduduki posisi kedua yaitu 13,43 persen. Suara terbesar yang diraih Golkar berada di Bali yaitu 295.978.

Bacaan Lainnya

Posisi ketiga diraih Gerindra dengan perolehan suara 11,87 persen. Gerindra mengantongi suara terbesar di wilayah Jawa Barat XI yaitu 293.563. Di wilayah itu, suara yang masuk ke KPU mencapai 39,3 persen.

NasDem menduduki posisi keempat dengan mengantongi 9,81 persen suara. Suara tertinggi NasDem berada di wilayah Sulawesi Selatan III yaitu 211.836 dengan suara masuk72,9 persen.

Posisi kelima diraih Demokrat yang memperoleh 8,19 persen suara. Demokrat meraih suara tertinggi di wilayah Lampung II yaitu 163.090 dengan suara masuk 54,5 persen.

Sementara PKB menduduki posisi keenam dengan perolehan suara 7,97 persen. Disusul PKS 7,35 persen suara, dan PAN di urutan kedelapan yaitu 7,02 persen suara.

Posisi kesembilan diraih PPP dengan mengantongi 4,15 persen suara. Sedangkan Perindo di urutan kesepuluh, meraih 2,74 persen suara.

Partai pendatang baru di Pemilu 2019, yaitu Berkarya mampu mengungguli beberapa partai pendahulunya. Berkarya meraih 2,22 persen suara. Sementara Hanura memperoleh 1,82 persen, disusul PSI 1,74 persen suara.

Sementara PBB hanya mengantongi 0,89 persen suara. Di bawahnya yaitu 0,58 persen suara. Posisi buncit diduduki oleh PKPI yang hanya meraih 0,31 persen suara.

Hasil hitung suara sementara ini tercatat di situs resmi KPU www.pemilu2019.kpu.go.id. Situng merupakan penghitungan resmi KPU menggunakan hasil pindai form C1 yang mencatat hasil pemungutan suara di setiap TPS.

Meski hasil ini resmi, tetapi hasil akhir yang ditetapkan KPU berdasarkan rekapitulasi fisik berjenjang yang diumumkan pada 22 Mei mendatang.

KPU juga mengimbau kepada kedua kubu untuk menyudahi klaim kemenangan. Kedua kubu diminta menunggu rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 dari KPU. (mb/detik)

Pos terkait