Situng KPU 75,13 Persen: Jokowi Unggul 56,20 Persen

Metrobatam, Jakarta – Data penghitungan suara sementara Pilpres 2019 yang masuk dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu KPU RI pada Jumat (10/5) pagi sudah mencapai lebih dari 75 persen.

Per pukul 06.38 WIB, saat diakses di laman pemilu2019.kpu.go.id, Situng KPU telah mencakup 75,13 persen Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau 611.106 dari 813.350 TPS di dalam dan luar negeri.

Dalam penghitungan suara yang dilansir dari laman resmi pemilu2019.kpu.go.id, pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf memperoleh 56,2 persen atau 64.661.011 suara.

Sementara itu, rival politiknya yakni Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 43,8 persen atau 50.400.175 suara.

Bacaan Lainnya

Dari total 34 provinsi di seluruh Indonesia, baru Bengkulu, Bali, dan Gorontalo yang telah menyelesaikan penghitungan hingga 100 persen dari seluruh TPS di provinsi tersebut.

Lalu tiga provinsi hampir menuntaskan perhitungan seluruh TPS antara lain Kepulauan Bangka Belitung dengan total perhitungan sudah mencapai 98,1 persen TPS, Sulawesi Tenggara 98,4 persen TPS, dan Sulawesi Barat 99 persen TPS.

Sementara itu, delapan provinsi yang perhitungan suaranya sudah di atas 90 persen adalah Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.

Sedangkan untuk perhitungan suara di luar negeri sudah mencapai 87,9 persen.

Dalam pernyataan resmi sebagai pernyataan penolakan (disclaimer) di Situng, KPU menekankan data entri yang ditampilkan pada Menu Hitung Suara adalah data yang disalin apa adanya atau sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten atau Kota dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Bila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.

Selain itu, data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.

Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait