Video Provokasi Dosen di Cirebon Soal Ulang Tahun PKI Berujung Bui

Metrobatam, Cirebon – Polisi membekuk dosen di Cirebon Iwan Adi Sucipto (49) dan menetapkannya sebagai tersangka karena melanggar undang-undang informasi dan transaksi eletrkonik (ITE). Kasus itu berawal dari video yang dibuat dan diunggah Iwan pada Minggu (12/5/2019) kemarin.

Iwan merekamnya sendiri saat monolog tentang provokasi TNI-Polri. Usai monolog soal provokasi TNI-Polri, Iwan menyinggung soal sentimen PKI yang dikaitkan dengan pengumuman hasil pemilu dan aksi 22 Mei mendatang. Menurut Iwan 22 Mei merupakan lahirnya Partai Komunis Indonesia (PKI).

Iwan mengaku informasi tentang ulang tahun PKI itu berasal dari sahabatnya yang berada di militer. Iwan pun mengajak masyarakat untuk berjuang untuk pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebelum 22 Mei.

Monolog Iwan berlanjut pada seruannya yang mengajak jutaan masyarakat Indonesia untuk meminta keadilan. Iwan menyerukan tentang pejabat yang sombong dan angkuh bakal tumbang. Bahkan didoakan terkena strok atau sakit parah.

Bacaan Lainnya

Videp tersebut berdurasi 1 menit 57 detik. Iwan merekamnya sendiri tanpa naskah. Sehari setelah Iwan membuat dan mengunggah video monolognya itu, tepatnya pada Senin (13/5/2019)) dini hari Iwan ditangkap polisi di ponpes yang berada di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

“Ya tersangka dijerat undang-undang ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Kapolres Cirebon AKPB Suhermanto kepada detikcom di Mapolres Cirebon Jalan Raden Dewi Sartika Cirebon, Jabar, Senin (13/5/2019).

Iwan dijerat pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 ttg ITE dan atau pasal 14 dan atau pasal 15 UU RI nomor 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Suhermanto menyebut Iwan menyebarkan berita bohong yang memicu perpecahan. Termasuk isu soal ulang tahun PKI pada 22 Mei nanti.

“Karena muatan video itu berbahaya, mengandung unsur provokatif adu domba TNI-Polri. Kemudian ada berita bohongnya juga soal 22 Mei adalah ulang tahun PKI. Sebenarnya Ini tidak benar,” tutur Suhermanto.

Ba’da salat tarawih, Senin (13/5/2019) berkas kasus Iwan soal isu provokasi TNI-Polri dan ulang tahun PKI itu dilimpahlan ke Polda Jabar. Iwan digelandang ke mobil petugas Polda Jabar, kuasa hukum dan keluarga Iwan pun mendampingi.

“Penanganannya dilimpahkan ke Polda Jabar. Akan dikembangkan oleh tim sosialis di sana. Berkas sudah lengkap, serah terima berkas sudah kita lakukan,” kata Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Kartono Gumilar.

Kartono menyebut proses pemeriksaan Iwan memakan waktu hingga 4 jam. Iwan dicecar sebanyak 30 pertanyaan. Sedikitnya lima orang saksi ikut diperiksa dalam kasus tersebut.

BPN Bakal Beri Bantuan Hukum

Polisi mengamankan Iwan di ponpesnya yang berada di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo, Iwan tercatat sebagai pengasuh ponpes dan bekerja sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Cirebon.

“Pekerjaannya dosen dan pengasuh ponpes. Kita amankan handphone merek Xiaomi 6A yang digunakan pelaku untuk merekam dan mengunggah video,” kata Trunoyudo dalam keterangan yang diterima detikcom melalui pesan singkat, Senin (13/5/2019).

Trunoyudo mengatakan selain mengunggah di facebook pribadi Iwan yang bernama Iwan Adi Sucipto Pattiwael, video ujaran kebencian itu juga dikirim ke sejumlah grup whatsapp.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana memberikan bantuan hukum kepada Iwan. Kuasa Hukum Iwan Ibrahim Kadir Tuasamu mengaku sudah berkordinasi dengan BPN.

“Saya koordinasi dengan BPN. Ya, ada bantuan hukum Nanti saya ke Jakarta,” kata Kuasa Hukum Iwan Adi Sucipto, Ibrahim Kadir Tuasamu kepada awak media di Mapolres Cirebon Jalan Raden Dewi Sartika Kabupaten Cirebon, Jabar, Senin (13/5/2019) malam.

Ibrahim mendapat instruksi dari BPN untuk mengikuti proses hukum kasus yang menjerat Iwan. Pihaknya akan berbicara jujur tentang kasus yang menjerat Iwan.

Menurut Ibarahim, videonyang dibuat dan diunggah Iwan itu merupakan inisiatif pribadi. Terlebih lagi, Iwan merupakan bagian dari relawan pemanangan Prabowo-Sandiaga Uni di Cirebon.

“Iya sebagai relawan, masuk tim ulama. Itu murni pemikiran beliau, dari beliau sendiri. Ini baru pemeriksaan, belum sampai proses penahanan. Karena ini berkaitan dengan UU ITE,” kata Ibrahim.

Menurut Ibrahim, Iwan mengaku menyesal tekah membuat dan menyebarkan video provokatif tersebut. “Beliau meminta maaf, ada penyelasan juga. Kalau seandainya pernyataan beliau itu langsung dihapus. Memang terlambat (dihapus), tapi beliau tanggung jawab” kata Ibrahim. (mb/detik)

Pos terkait