Yusril: Kubu 01 Siap Jadi Pihak Terkait Gugatan Prabowo di MK

Metrobatam, Jakarta – Kuasa hukum pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan menerima hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Menurutnya, pengumuman hasil rekapitulasi pemilu merupakan keputusan final.

“Jadi, hasil KPU ini sepenuhnya diterima oleh pasangan calon 01,” ujar Yusril dalam keterangan pers di Posko Cemara, Jakarta, Selsa (21/5).

Yusril menyampaikan data rekapitulasi suara pilpres merupakan jumlah yang pasti. Dari data KPU, ia menyampaikan persentase perolehan suara paslon 01 hampir mencapai 55 persen atau selisih hampir 17 juta suara dari paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebesar 45 persen.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan paslon 01 menghormati paslon 02 jika tidak menerima hasil Pilpres 2019 yang diumumkan KPU. Sehingga, kata Yusril, paslon 01 menghormati dan menyambut baik rencana paslon 02 untuk menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Bacaan Lainnya

“Kami hormati itu sebagai hak konstitusional yang beliau miliki dan kami berkeyakinan beliau mempunyai legal standing untuk mengajukan sengketa ke MK,” ujarnya.

Meski menyambut baik, Yusril mengingatkan paslon 02 memiliki waktu untuk mengajukan gugatan secara resmi paling lambat tanggal 24 Mei mengingat pengumuman hasil pemilu dilakukan pada 21 Mei 2019. Sebagai pihak terkait dalam Pilpres, Yusril juga mengklaim paslon 01 juga akan mengajukan diri ke MK. Sebab, ia menyebut dalam sengketa pemilu pihak termohon merupakan KPU.

“Jadi, pihak terkait juga memiliki hak untuk mengajukan bukti-bukti, saksi, ahli, atau mungkin menyanggah yang disampaikan oleh pemohon pihak paslon 02,” ujar Yusril.

Di sisi lain, Yusril berharap sengketa hasil pilpres di MK berjalan adil. Ia juga meyakini hukum merupakan mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara damai, adil, dan bermartabat.

Adapun terkait unjuk rasa, ia menilai hal tersebut bukan merupakan persoalan selama dilakukan secara damai. Ia menilai unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara.

“Pihak kami juga menyambut gembira apa yang disampaikan oleh Pak Prabowo bahwa beliau mengajak pendukung beliau memang melakukan aksi tapi dilakukan dengan damai, mematuhi hukum yang berlaku. Karena beliau mengatakan tidak bermaksud melakukan makar, perbuatan yang bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku,” ujarnya.

“Kami menghormati beliau yang sedemikian itu. Semoga kegiatan-kegiatan yang terjadi beberapa hari ini tetap secara damai, lebih-lebih kita menghormati bulan Ramadan dan Idul Fitri,” ujar Yusril.

Lebih dari itu, Yusril mengatakan kubu 01 tidak mempersoalkan langkah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara pemilu pada malam hari. Sebab, ia menyebut KPU sudah menghapus tanggal pasti pengumuman rekapitulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Jadwal Pemilu.

Dia mengatakan KPU bebas menentukan waktu pengumuman hasil pemilu selama tidak melebihi tanggal yang telah ditentukan oleh UU.

“Bahwa pengumuman ini disampaikan tanggal 21 (Mei) dini hari itu kami terima dan pahami sepenuhnya, dan tidak kami persoalkan masalah itu,” ujar Yusril. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait