Pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa kelompok ini sudah melakukan beberapa mengirim dan mengedarkan sabu dengan modus sama, yakni mengemas dalam plastik teh berhuruf kanji.
“Kali ini yang keempat kalinya. Sebelumnya sudah sukses di tiga kali,” kata Richard.
Sabu tersebut berasal dari Malaysia yang masuk ke Karimun. Selanjutnya, akan dibawa ke Jatim melalui Pekanbaru. Baru kemudian dikirim menggunakan jalur laut ke Pekanbaru dari Batam.
“Selanjutnya, dari Pekanbaru akan menggunakan jalur darat menuju Jawa Timur,” terangnya.
Setiap tersangka memiliki peran berbeda. Hasil atau bayaran juga berbeda. Ini menegaskan bahwa mereka merupakan satu jaringan.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), PAsal 112 ayah (2) jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa pengungkapan itu merupakan kerja sama Polda Kepri dan BNN Provinsi Kepri. Sinergitas ke depan akan lebih ditingkatkan untuk makin mempersempit ruang gerak jaringan narkoba internasional.
“Ini menunjukkan bahwa wilayah di Provinsi Kepri yang notabene wilayah perbatasan, sangat rentan menjadi jalur peredaran narkoba. Salah satunya bisa melalui jalur laut. Untuk itu, akan kita tingkatkan kembali keamanan di wilayah hukum kita,” terang Kapolda.
(Mb/merdeka)














