KPK Pantau Persoalan Aset “Tersembunyi” hingga BUMD di Kepulauan Riau

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK) melakukan pemantauan terhadap sejumlah aset pemerintah daerah di Kepulauan Riau. KPK menyebut ada sejumlah aset berupa tanah yang ‘tersembunyi’ karena batas-batasnya sudah tidak ditemukan.

“Persoalannya aset-aset itu kini sudah dikelilingi hutan, tidak ditemukan lagi batas-batas tanah, serta klaim ganda karena ada masyarakat yang juga memiliki sertifikat,” kata Koordinator Sub Bagian Pencegahan Korupsi (Korsubgah) KPK RI Wilayah II Sumatera, Aida Ratna Zulaiha, seperti dilansir Antara, Kamis (27/6/2019).

Aida mengatakan, aset itu berupa tanah dan rumah di yang tersebar di Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas, dan Kota Batam. Aset-aset itu bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Riau.

Menurutnya, keberadaan aset tersebut harus segera ditindaklanjuti ke Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kepri. Aida mengatakan, selama ini pemerintah provinsi sudah melakukan upaya belum membuahkan hasil.

Bacaan Lainnya

“Karena Pemprov Kepri sudah melakukan upaya persuasif tapi selalu mentok, makanya perlu ditindaklanjuti ke Asdatun,” ujarnya.

Selain perosalan aset, KPK juga menyoroti perihal penerimaan pajak dan retribusi daerah yang dinilai belum dioptimalkan oleh Pemprov Kepri, salah satunya menyangkut piutang dari pihak atau perusahaan tertentu, seperti piutang dari BP Batam dan PT. ATB Batam yang masih belum selesai.

“Kami lihat ini adalah peluang pendapatan yang perlu dioptimalisasikan. KPK siap memfasilitasi soal piutang itu sampai selesai,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua KPK Agus Rahardjo yang juga mengunjungi Kepri mengingatkan agar pejabat daerah berhati-hati dalam penyelenggaraan keuangan. Agus juga meminta pengadaan barang dan jasa serta penyusunan rancangan APBD berdasarkan E -plannig dan E-Budgeting harus dicermati.

“Serta pengawasan internal di pemerintah Provinsi Kepri dalam mengelola keuangan sesuai aturan,” kata Agus.

Dalam lawatannya itu, Agus juga menghadiri penandatanganan kesepakatan kerja sama antara pemerintah Provinsi Kepri bersama Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepri di Aula Kantor Gubernur Kepri Dompak, Tanjungpinang. Agus berharap kerjasama itu mampu meningkatkan pendapatan daerah di Kepiri.

“Jangan sampai penandatanganan kesepakatan ini hanya sebatas seremonial saja, namun dapat ditindaklanjuti dan menghasilkan progres yang baik dalam bersinergi mengoptimalkan pendapatan daerah,” pungkasnya. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *