Panglima Minta Penahanan Mantan Danjen Kopassus Soenarko Ditangguhkan, Ini Alasannya

Metrobatam, Jombang – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Soenarko saat ini ditahan terkait kasus kepemilikan senjata api.

Hadi mengatakan permintaan itu dia layangkan melalui sambungan telepon sebelum tiba di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, siang tadi. Dia meminta Danpom TNI Mayjen Dedy Iswanto berkoordinasi dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Mayjen Joko Purnomo.

“Saya tadi, saya baru saja ya, sebelum saya ke sini saya telepon kepada Danpom TNI Mayor Jenderal Dedy untuk berkoordinasi dengan Kababinkum TNI untuk menyampaikan kepada penyidiknya, Pak Soenarko, untuk minta supaya untuk penangguhan penahanan,” kata Marsekal Hadi kepada wartawan setelah bersilaturahmi dengan para ulama Jatim di PP Tebuireng, Jombang, Kamis (20/6/2019).

Panglima berharap perintahnya itu segera dilaksanakan sehingga penahanan Soenarko bisa ditangguhkan. “Mudah-mudahan segera dilaksanakan untuk Pak Narko,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Soenarko ditahan di Rutan POM Guntur sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh.

Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan ke kerusuhan 22 Mei 2019.

Ada pertimbangan yang mendasari Hadi dalam mengajukan penangguhan penahanan untuk Soenarko.

“Semalam Panglima TNI telah memutuskan untuk meminta penangguhan penahanan atas Mayor Jenderal (Purn) Soenarko kepada Kapolri. Keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Pertimbangan Hadi meliputi aspek hukum, rekam jejak, hingga moral. Hadi berharap penangguhan penahanan untuk Soenarko bisa segera diwujudkan.

“Beberapa pertimbangannya adalah pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Pak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan, serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan,” kata Sisriadi. (mb/detik)

Pos terkait