Aksi Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim Dicap Hina Pengadilan

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Agung menyatakan pemukulan seorang pengacara Tomy Winata, Desrizal, terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Perbuatan itu dinilai telah mencederai lembaga peradilan.

“Tindakan itu merupakan contempt of court. Masalah peradilan tidak hanya hakim dan aparat pengadilan saja, tapi semua pihak di dalam ruang pengadilan atau persidangan harus menghormatinya,” ujar Kabiro Hukum dan Huma MA Abdullah melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7).

Abdullah menegaskan semua pihak yang berada di ruang sidang wajib menjunjung tinggi etika profesi masing-masing, baik itu hakim, panitera, jaksa, termasuk pengacara.

Menurutnya, tindakan Desrizal bukan hanya bertentangan dengan kode etik sebagai pengacara namun termasuk tindak pidana.

Bacaan Lainnya

“Persidangan merupakan tempat yang sakral. Jika ada pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding,” katanya.

Abdullah menilai pengacara tersebut telah berniat memukul hakim sejak putusan dibacakan. Hal itu terlihat melalui rekaman yang dimiliki oleh pengadilan.

“Dalam rekaman terlihat jelas persiapan pelaku sampai perbuatan tersebut dilakukan saat hakim membacakan putusan,” ucapnya.

Sebelumnya, terjadi pemukulan terhadap hakim HS di PN Jakarta Pusat oleh Desrizal. Ia merupakan pengacara Tomy Winata yang tengah menangani perkara perdata antara kliennya melawan PT GWP selaku tergugat.

Peristiwa itu terjadi ketika majelis hakim tengah membacakan amar putusan. Namun, setelah beberapa pertimbangan dibacakan dan akan masuk ke bagian keputusan, pengacara D dari pihak TW berdiri dari kursinya.

Ia melangkah ke depan meja majelis hakim, lalu melepas ikat pinggang di celana. Tali ikat pinggang itulah yang kemudian digunakan Desrizal untuk menyerang anggota majelis hakim. Hakim HS pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Pusat.

Pihak Tomy Winata menyesalkan kejadian itu. Melalui juru bicaranya, Tomy meminta maaf kepada semua pihak atas kejadian itu.

“Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi,” kata Juru Bicara Tomy, Hanna Lilies melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7).

Tomy Winata Minta Maaf

Juru bicara Tomy Winata, Hanna Lilies mengungkapkan, TW begitu kaget saat pertama kali mendengar kabar Desrizal menyerang hakim. Karena itu, Tomy menyatakan meminta maaf atas insiden itu.

“Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi,” ungkap Hanna dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019).

“Kami dan TW sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang (kemarin, red) dan kami sangat menyesalkan. Oleh karena itu TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut,” tutur Hanna.

TW, lanjut Hanna, mengimbau DA taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Sehubungan dengan peristiwa tersebut TW sedang berusaha untuk mempercepat

kepulangannya ke Tanah Air,” ujar Hanna.

Menurutnya, TW kaget dengan kejadian ini karena Desrizal bukan orang yang temperamental. “Kami dan TW sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang dan kami sangat menyesalkan. Padahal selama ini yang kami tahu DA bukan termasuk orang yang temperamental,” jelas Hanna.

TW, lanjut Hanna, sampai saat ini juga masih bertanya-tanya apa yang membuat Desrizal sampai tiba-tiba menyerang hakim. Untuk diketahui serangan Desrizal itu dilakukan menggunakan ikat pinggang di saat hakim membacakan putusan.

“Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata,” tutur Hanna.

Lebih lanjut TW meminta Desrizal agar menaati peraturan hukum yang berlaku.

“Sehubungan dengan peristiwa tersebut TW sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke tanah air,” ujar Hanna.

Penyerangan itu terjadi saat sidang perkara perdata nomor 228/pdt.G/2018/PN Jakpus. Kasus itu merupakan gugatan wanprestasi. Pihak Tomy meminta pengadilan memutuskan bahwa PT Geria Wijaya Prestige membayar 31 juta US Dolar lebih karena melakukan wanprestasi.

Di saat pembacaan putusan itu, Desrizal maju ke depan, melepas ikat pinggang dan menyabetkannya ke hakim Sunarso. Sabetan Desrizal itu juga mengenai hakim lainnya. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *