Ini Beberapa Indikasi Pemalsuan Lulus Sensor di Vlog ‘Ikan Asin’

Metrobatam, Jakarta – Lembaga Sensor Film (LSF) menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin sensor terkait tayangan vlog ‘ikan asin’ di channel YouTube Rey Utami & Pablo Benua. Tulisan ‘telah lulus sensor’ di konten ‘Mulut Sampah’ itu diduga palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari pihak sensor film terkait kredit ‘Lembaga Sensor Film’ dalam vlog itu. Ada beberapa indikasi pemalsuan dalam penulisan tersebut.

“Penulisan telop/penulisan nomor lulus sensor yang ada dalam video tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di lembaga sensor film. Dengan demikian penulisan telop/penulisan nomor lulus sensor tersebut adalah palsu,” kata Kombes Argo dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).

Selain itu, saksi yang menjabat sebagai tenaga sensor yang bertugas dan tanggung jawab sehari-hari yaitu melakukan penyensoran film, perekaman video menjelaskan beberapa indikasi pemalsuan lainnya. Salah satunya, Rey Utami dan Pablo Benua tidak pernah mengajukan izin untuk sensor pada vlog tersebut.

Bacaan Lainnya

“Bahwa saudara Rey Utami dan Pablo Benua tidak pernah datang ke lembaga sensor film untuk pengajuan izin sensor konten “MULUT SAMPAH” youtube channel REY UTAMI DAN BENUA,” paparnya.

Pihak LSF juga telah meneliti judul pada vlog yang dilabeli ‘Telah Lulus Sensor’ tersebut.

“Bahwa video semacam tulisan yang menyatakan ‘Telah Lulus Sensor’, tetapi setelah kami teliti, judul tersebut tidak pernah masuk untuk di sensorkan ke lembaga sensor film,” sambungnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Rey Utami dan Pablo Benua diduga telah melakukan manipulasi penciptaan dalam ITE.

“Berdasarkan keterangan tersebut, terhadap tersangka Pablo Benoa dan Rey Utami memenuhi unsur dugaan melakukan manipulasi, penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana pasal Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,” paparnya. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *