MA Lepaskan Terdakwa Kasus BLBI, Ini Amar Putusan Lengkapnya

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari tuntutan hukum terkait dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Padahal, sebelumnya Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Sementara di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI.

Namun, kasasi yang diajukan Syafruddin dikabulkan MA. Amar putusan kasasi yang diajukan Syafruddin itu disampaikan Kabiro Hukum Humas MA Abdullah dalam konferensi pers. Abdullah menyampaikan putusan itu diambil tidak secara bulat, ada hakim agung yang memiliki pendapat lain.

“Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat. Ketua majelis Dr Salman Luthan sependapat judex facti pengadilan tingkat banding. Hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan anggota 2, Prof Mohamad Askin, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum adminsitrasi,” kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Bacaan Lainnya

Berikut amar putusan yang dibacakan Abdullah:

Mengabulkan kasasi pemohon kasasi, terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI pada 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat no 39 / pidsus/TPK/2018/PN JKT PST tanggal 24 September 2018.

Mengadili sendiri,

1. Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

2. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.

3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya

4. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

5. Menetapkan barang bukti berupa :

– Nomor 746 berupa 3 buah buku paspor atas nama Syafruddin Arsyad Tumenggung, dikembalikan kepada terdakwa

– Nomor 786 berupa satu handphone Samsung warna gold, model SM G925F, S/N RR8G400QS6F, IMEI: 359667064080503 beserta sim card Indosat Oredoo dengan nomor kode 6201 3000 2246 16358 U, atas nama Herman Kartadinata.

Selainnya, barang bukti berupa nomor 1 sampai 745, nomor 747 sampai 767, dan nomor 769 sampai dengan nomor 776, selengkapnya sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018.

6. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi pada negara.

Demikian amar putusan perkara atas nama terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung yang telah diputus majelis hakim pada hari ini. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *