2 Perampok Sadis Bersenpi yang Bawa Kabur Rp 500 Juta Ditembak

Metrobatam, Tanggamus – Polres Tanggamus menangkap dua perampok sadis bersenjata api yang membawa kabur uang sekitar Rp 500 juta dari rumah warga. Polisi menembak kaki kedua pelaku karena melawan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan kedua tersangka berinisial D (27) dan N (40) dibekuk di dua tempat berbeda yakni Pekon Sinar Banten Ulu Belu, Tanggamus dan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat. Mereka ditangkap setelah sembilan hari diburu petugas gabungan.

“Kedua tersanga dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus di-backup Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Barat Senin (19/8) pukul 03.00 WIB. Saat pengembangan terhadap pelaku lainnya, kedua tersangka melakukan perlawanan menggunakan sebilah golok. Sehingga keduanya diberikan tindakan terukur di bagian kaki kanannya,” kata Edi Qorinas, Selasa (20/8/2019).

Uang hasil perampokanUang hasil perampokan Foto: Dok. Polres Tanggamus

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka D berperan memberikan gambaran situasi rumah korban. Sedangkan tersangka N merupakan aktor utama bersama sejumlah rekannya dalam perampokan di rumah korban H Supriadi, warga Pekon Sinarbanten, Ulu Belu, Tanggamus.

“Tersangka D mendapatkan bagian uang Rp 3 juta dan tersangka N mendapatkan Rp 25 juta. Tersangka D telah membelanjakan uang Rp 1 juta membeli handphone. Untuk N sendiri telah menggunakan uang untuk membeli tanah pekarangan dan motor,” ungkapnya.

Kepada polisi, tersangka N mengaku baru sekali melakukan kejahatan tersebut. Namun polisi belum percaya dan masih terus melakukan pendalaman.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, 4 bilah senjata tajam jenis golok, 2 pasang sepatu, pakaian yang digunakan para pelaku, 2 unit ponsel, 5 buah lampu senter, 4 topi pet, 3 topi model penutup wajah, 3 obeng, dan uang tunai sejumlah Rp 4,6 juta.

“Saat ini, kedua tersangka diamankan di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya mereka dapat dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Peristiwa perampokan ini terjadi Sabtu (10/8) dini hari. Para pelaku diduga masuk ke rumah korban sekitar pukul 02.30 WIB. Korban Supriadi (57) mengalami luka di bagian kaki dan kepala. Para pelaku juga melukai adik korban yakni Ari Ritasari yang berusaha menolong korban.

Kawanan perampok yang diperkirakan berjumlah enam orang itu, berhasil membawa kabur uang Rp 500 juta dan berbagai jenis perhiasan seperti gelang, kalung, cincin emas yang beratnya sekitar 110 gram. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *