Abah Grandong Pemakan Kucing Hidup-hidup Serahkan Diri, Keluarga Singgung Ilmu Hitam

Metrobatam, Jakarta – Abah Grandong, pria pemakan kucing hidup-hidup, tiba di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri, pada Kamis (1/8) pukul 15.40 WIB.

Ia saat itu datang dengan didampingi oleh seorang pria yang mengaku merupakan keluarganya dan menggunakan mobil.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Abah Grandong, yang mengaku erangkat dari kediamannya di Rangkas Bitung, Banten, tampak mengenakan baju koko coklat dan peci biru.

Ia enggan untuk memberi komentar terhadap wartawan. Namun, pihak keluarga yang enggan mendampinginya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas aksi Abah Grandong.

Bacaan Lainnya

Pria yang enggan memberikan namanya tersebut juga menyebut keluarganya serta Abah Grandong memang sering melakukan hal aneh terkait ilmu hitam.

“Saya dari pihak keluarga Abah Grandong minta maaf kepada masyarakat Indonesia atas viralnya video (memakan kucing) tersebut. Memang keluarga saya ini (Abah Grandong) di rumah pun ‘aneh-aneh’ maksudnya sering melakukan hal aneh, menuntut ilmu hitam,” Ujarnya.

“Abah ini kelakuannya di rumah pun sering aneh-aneh,” Lanjutnya.

Pria tersebut enggan menjelaskan lebih jauh soal perilaku aneh seperti apa yang sering dilakukan keluarga Abah Grandong di rumah. Ia memilih langsung membawanya ke dalam Gedung.

Sementara, Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan pihaknya akan memeriksa kejiwaan Abah.

“Yang bersangkutan (Abah Gandrong) sudah datang untuk menyerahkan diri didampingi keluarganya. Kita hari ini akan melakukan pemeriksaan, kami bawa juga ke RS Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan secara kejiwaan.” Kata Arie.

Arie juga menyebutkan bahwa status Abah masih belum tersangka, dan masih dalam pemeriksaan.

“Belum tersangka, makanya kita periksa dulu,” Ucapnya.

Diketahui, aksi Abah Grandong sempat viral di media sosial. Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar menyebut aksi memakan kucing itu bertujuan untuk menakut-nakuti para pedagang supaya menutup bisnis mereka yang berlokasi di lahan sengketa.

Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh pekerjaan Abah Grandong yang ditugaskan untuk mengamankan lahan tersebut.

Ia disebut dapat dijerat oleh 302 KUHP dan 490 KUHP, dan terancam hukuman pidana 9 bulan dibui. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *