Ana Kusuma, Kontraktor Solo yang Dicokok KPK Terkait OTT Jaksa

Metrobatam, Solo – KPK menangkap seorang kontraktor asal Solo yang terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) jaksa Yogyakarta. Diketahui nama pengusaha perempuan tersebut adalah GJ Ana Kusuma.

Ayah kontraktor tersebut, Waseso, membenarkan bahwa anaknyalah yang ditangkap KPK. Penangkapan dilakukan Senin (19/8) sore.

“Iya benar anak saya yang ditangkap KPK. Saya dikabari jam 15.00 WIB, magrib itu saya ke Polresta nungguin anak saya diperiksa,” kata Waseso saat ditemui di kantor Kusuma Tjandra Contractor yang disegel KPK, Desa Baturan, Colomadu, Karanganyar, Selasa (20/8/2019).

Ana ditangkap di rumahnya, Kelurahan Jajar RT 05 RW 07, Laweyan Solo. Sebelumnya, jaksa Yogyakarta sudah ditangkap lebih dahulu bersama karyawan Ana di kawasan Jebres, Solo.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, perempuan pengusaha usia 39 tahun tersebut saat ini sedang menangani proyek gorong-gorong di Yogyakarta. Ana masih menunggu surat perintah kerja (SPK) yang masih proses penerbitan.

“Proyek gorong-gorong, nilainya kalau enggak salah Rp 4 miliar. Tapi yang muka belum diterima,” kata Waseso yang juga seorang pengusaha dan pernah menjabat sebagai Manajer klub bola, Persis Solo.

Adapun kantor Kusuma Tjandra Contractor itu ialah milik suami Ana yang bernama Candra. Namun Ana juga menggunakan kantor tersebut untuk kepentingan bisnisnya.

Waseso memastikan bahwa Candra tidak terlibat dalam OTT jaksa Yogyakarta itu. “Hanya anak saya,” katanya. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *